Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pengesahan peraturan kepala daerah soal APBD Perubahan 2021 pada pekan ini sehingga bisa menjalankan program kegiatan yang menjadi prioritas.

"Semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus sudah menyerahkan hasil kajian terkait dengan program kegiatan yang menjadi prioritas dan mendesak," ujar Bupati Kudus Hartopodi di Kudus, Senin.

Dengan perkada tersebut, kata dia, tidak semua program kegiatan yang diusulkan lewat APBD perubahan bisa terlaksana semuanya karena sesuai dengan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri hanya program kegiatan yang bersifat mendesak yang bisa dijalankan, di antaranya yang masuk kategori mendesak, seperti pemberian gaji, tagihan rekening listrik, serta perbaikan jalan rusak.

Ia menyebutkan beberapa program kegiatan yang tidak bisa dijalankan, di antaranya biaya makan dan minum serta honor untuk internal pemerintah, termasuk program kunjungan kerja DPRD Kudus juga tidak bisa dijalankan karena hasil konsultasi dengan Kemendagri dianggap tidak mendesak.

Kalaupun hal itu dianggap mendesak, kata dia, OPD terkait bisa memberikan argumentasinya terkait dengan program kunjungan kerja DPRD tersebut apakah termasuk mendesak atau tidak. Nantinya menunggu hasil kajian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono membenarkan bahwa nantinya tidak semua program kegiatan yang diusulkan lewat APBD Perubahan 2021 bisa terlaksana karenan nantinya APBD Perubahan 2021 melalui perkada setelah pengajuan evaluasi ke Provinsi Jateng ditolak karena terlambat menyerahkan. Adapun persentase program kegiatan yang bisa dilaksanakan hingga kini masih dihitung.

"OPD yang sudah membuat hasil kajian program kegiatan yang dinilai mendesak juga harus membuat surat pernyataan sehingga dari OPD sendiri sudah melakukan seleksi program kegiatan yang memang sesuai dengan kriteria termasuk mendesak," ujarnya.

Untuk keadaan darurat, lanjut dia, meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan/atau kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Disebutkan pula bahwa pengeluaran untuk keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan serta belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

Pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2021 Kudus direncanakan naik sebesar Rp294,25 miliar menjadi Rp1,99 triliun atau naik 17,37 persen dibandingkan target awal APBD 2021 sebesar Rp1,69 triliun.

Untuk anggaran belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer pada Rencana APBD Perubahan 2021, kata dia, meningkat sebesar Rp421,84 miliar. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024