Pati (ANTARA) - Semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilibatkan dalam penanganan kemiskinan di 48 desa sebagai upaya gotong-royong menurunkan angka kemiskinan.
"Setiap perangkat daerah atau dinas, kami minta melakukan pendampingan desa untuk perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penanggulangan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai potensi masing-masing wilayahnya," kata Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Pati Saiful Arifin saat rapat koordinasi dengan agenda sosialisasi "Gerakan Satu OPD, Satu Desa Dampingan" di Ruang Joyo Kusumo Setda Pati, Kamis.
Menurut dia, keterlibatan semua OPD sangat penting dan strategis, karena sebagai salah satu upaya untuk semakin meningkatkan sinergi guna mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Pati.
OPD pendamping nantinya, lanjut Saiful, diharapkan bisa menghasilkan inovasi atau program, sebagai upaya untuk mengurangi angka kemiskinan.
Program tersebut, diharapkan tidak hanya sekedar jalan saja tetapi harus ada manfaat yang didapat bagi desa yang didampingi. OPD pendamping juga nantinya akan menganalisa program apa yang bisa diterapkan.
"Tidak mesti harus dengan program yang sama tetapi bisa disesuaikan dengan kondisi masing masing desa," ujarnya.
Hal terpenting, kata dia, 48 desa yang akan menjadi sasaran pendampingan harus diidentifikasi kondisi saat ini, sehingga ketika mendapatkan pendampingan bisa diketahui perbedaan sebelum dan sesudah ada pendampingan.
Setelah itu, dapat dilakukan pendataan permasalahan guna melihat potensi yang ada di desa. Sehingga permasalahan yang ditemukan bisa diselesaikan dan bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Angka kemiskinan Kabupaten Pati, kata Saiful, pada tahun 2019 memang sudah keluar dari zona terbawah, namun harus bekerja keras untuk mengurangi kemiskinan di desa.
Sementara itu, Kepala Bappeda Pati Pujo Winarno dalam laporanya menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti surat edaran gubernur tertanggal 18 Mei 2021 tentang gerakan satu OPD satu desa dampingan yang telah dilakukan Pemprov Jateng dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Jawa Tengah.
Setiap kabupaten sesuai surat gubernur bisa melakukan replikasi program satu OPD satu desa dampingan di wilayah masing-masing sebagai upaya untuk penanggulangan kemiskinan.
"Setiap perangkat daerah atau dinas, kami minta melakukan pendampingan desa untuk perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penanggulangan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai potensi masing-masing wilayahnya," kata Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Pati Saiful Arifin saat rapat koordinasi dengan agenda sosialisasi "Gerakan Satu OPD, Satu Desa Dampingan" di Ruang Joyo Kusumo Setda Pati, Kamis.
Menurut dia, keterlibatan semua OPD sangat penting dan strategis, karena sebagai salah satu upaya untuk semakin meningkatkan sinergi guna mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Pati.
OPD pendamping nantinya, lanjut Saiful, diharapkan bisa menghasilkan inovasi atau program, sebagai upaya untuk mengurangi angka kemiskinan.
Program tersebut, diharapkan tidak hanya sekedar jalan saja tetapi harus ada manfaat yang didapat bagi desa yang didampingi. OPD pendamping juga nantinya akan menganalisa program apa yang bisa diterapkan.
"Tidak mesti harus dengan program yang sama tetapi bisa disesuaikan dengan kondisi masing masing desa," ujarnya.
Hal terpenting, kata dia, 48 desa yang akan menjadi sasaran pendampingan harus diidentifikasi kondisi saat ini, sehingga ketika mendapatkan pendampingan bisa diketahui perbedaan sebelum dan sesudah ada pendampingan.
Setelah itu, dapat dilakukan pendataan permasalahan guna melihat potensi yang ada di desa. Sehingga permasalahan yang ditemukan bisa diselesaikan dan bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Angka kemiskinan Kabupaten Pati, kata Saiful, pada tahun 2019 memang sudah keluar dari zona terbawah, namun harus bekerja keras untuk mengurangi kemiskinan di desa.
Sementara itu, Kepala Bappeda Pati Pujo Winarno dalam laporanya menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti surat edaran gubernur tertanggal 18 Mei 2021 tentang gerakan satu OPD satu desa dampingan yang telah dilakukan Pemprov Jateng dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Jawa Tengah.
Setiap kabupaten sesuai surat gubernur bisa melakukan replikasi program satu OPD satu desa dampingan di wilayah masing-masing sebagai upaya untuk penanggulangan kemiskinan.