Kudus (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dengan pembentukan peraturan daerahnya yang nantinya fokus untuk penertiban legalitas pondok pesantren, kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.

"Progres dari Perda Pesantren tersebut, saat ini sudah disetujui oleh DPRD Provinsi maupun eksekutif sehingga masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda). Nanti ada tahapan pengesahan dan pansus di dewan," ujarnya di Kudus, Kamis.

Dengan ditandatanganinya Perpres nomor 82/2021 yang di dalamnya ada dana abadi, kata dia, tiba-tiba banyak orang yang mengakui memiliki pondok pesantren. Untuk itulah, kata dia, Pemprov Jateng ingin menertibkan legalitas pondok pesantren.

"Apakah yang mengaku memiliki pondok pesantren tersebut sudah didaftarkan atau belum. Pendaftarannya bisa melalui Kemenkum HAM atau Kementerian Agama lewat sistem pengelolaan data pendidikan 'Islamatau' (EMIS/Education Management Information System)," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pengelola pondok pesantren juga bisa mendaftarkan diri melalui Bagian Kesra Pemprov Jateng karena ada bagian pendidikan keagamaan dan tempat ibadah.

Nantinya, kata dia, semuanya itu akan didata, kemudian dimasukkan dalam data base, selanjutnya disinkronkan dan dilakukan perbandingan mana saja yang datanya sudah lengkap dan terdata baru dianggarkan.

Melalui perda tersebut, imbuh Yasin, akan ada aturan soal antisipasi radikalisme.

Terkait dengan tindak lanjut di masing-masing kabupaten/kota, kata dia, nantinya tentu ada turunannya dan saat ini pun sudah ada daerah yang membuat perdanya, seperti di Tegal serta Kabupaten Kudus dan Jepara juga mau mengusulkan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024