Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari tiga korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, pada Rabu 27 Oktober 2021.

Tiga penumpang mobil Avanza AE 1903 VS yakni Edi Suriono (26), Nari (56), dan Sarjono (69) warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu meninggal di tempat kejadiaan saat mobil tidak sempat menghindar dan tertabrak kereta api barang.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Demak Pika Brahmaditya mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga dan mengatakan santunan korban meninggal dunia dibayarkan oleh Kantor Pelayanan Jasa Raharja Demak.

Santunan untuk korban meninggal Sarjono (69) diterima Surmanilah yang merupakan istri korban; Edi Suriono (26) diterima Ika Wulansari sebagai istri korban; dan santunan untuk korban Nari (56) diterima Sutarti, istri korban.

"Kurang dalam waktu 24 jam sejak kejadian, berkas dan santunan Jasa Raharja selesai dan langsung diserahkan pada ahli waris," kata Pika seusai menyerahkan santunan kepada ahli waris.

Usai mendapatkan laporan kecelakaan maut tersebut, katanya, Jasa Raharja Demak langsung melakukan survei ahli waris dan memproses santunan kematian para korban dan langsung diserahkan ke ahli waris.

Baca juga: Kurangi fatalitas korban kecelakaan, Jasa Raharja berikan pelatihan ke relawan

Baca juga: Jasa Raharja sampai September serahkan santunan ke ahli waris Rp320 miliar

Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000, sedangkan biaya penguburan bagi yang tidak ada ahliwaris sebesar Rp4.000.000 sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum.

"Jasa Raharja terus terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat. Layanan sigap cepat tersebut menjadi komitmen dari jasa Raharja untuk memenuhi hak korban kecelakaan," katanya.

 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024