Magelang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti berupa 19,3 kilogram daun ganja kering yang disita dari tersangka berinisial ATC.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Purwo Cahyoko di Magelang, Kamis, mengatakan jajarannya beserta BNN Kabupaten Magelang telah berhasil menangkap dan menggeledah seseorang berinisial ATC di Terminal Secang Kabupaten Magelang.

Ia menuturkan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I dari tangan tersangka berupa 12 paket daun ganja kering seberat 19,3 kilogram.

Baca juga: Polda Jateng musnahkan 811,6 gram sabu-sabu dari Malaysia
Baca juga: Kemenkumham Jateng musnahkan ratusan arsip fasilitatif

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, katanya diketahui tersangka ini diperintah oleh Agus Susanto yang merupakan narapidana dengan hukuman seumur hidup (kasus narkoba) di LP kelas II Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," katanya.

Ia menyampaikan hari ini BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Magelang juga akan memusnahkan barang bukti lainnya dari kasus yang berbeda, berupa sabu-sabu sebanyak 100 gram.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto yang menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di BNN Kabupaten Magelang, mengatakan peran serta pemerintah daerah dalam menanggulangi peredaran narkoba telah dilakukan melalui BNN Kabupaten Magelang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya narkoba, utamanya kepada kalangan remaja, pemuda, dan generasi penerus bangsa.

"Kami berharap generasi muda ini setidaknya bisa menjauhi barang haram ini. Karena itu tidak ada manfaatnya, bahkan bisa merusak pikiran, fisik para generasi penerus," katanya.

Menurut dia termasuk orang tua juga harus diberikan edukasi di berbagai kesempatan, tahapan, dan momentum termasuk adanya program "Desa Bersih Dari Narkoba" yang merupakan program dari BNN Kabupaten Magelang.
Baca juga: 1.259 knalpot "brong" dimusnahkan Mapolresta Surakarta



 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024