Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) memusnahkan ratusan arsip fisik fasilitatif tahun 2012 hingga 2018, di Semarang, Selasa (5/10).
Sebanyak 435 arsip yang sudah habis masa retensinya di Divisi Administrasi (pada Sub-bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan kantor wilayah.
Pemusnahan dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin dan Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Dani Satria.
Yuspahruddin mengatakan kegiatan pemusnahan arsip tersebut merupakan upaya Kantor Wilayah untuk mengatasi bertumpuknya arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya.
“Mengelola arsip adalah hal-hal yang sangat penting bukan hanya pejabat fungsional arsiparis, tetapi kita semua harusnya ikut serta untuk bisa mengelola arsip dengan baik. Oleh karena itu sedemikian rupa pentingnya arsip itu jangan sampai menumpuk,” kata Kakanwil.
Pemusnahkan ratusan arsip fisik fasilitatif tahun 2012 hingga 2018 milik Kemenkumham Jateng, di Semarang, Selasa (5/10). ANTARA/HO-Kemenkumham
Yuspahruddin menjelaskan apabila semua arsip dibiarkan tanpa ada penataan arsip dan tidak ada masa simpannya, maka arsip akan terus menerus disimpan dan saat membutuhkannya akan mengalami kesulitan dalam pencariannya.
Turut hadir memberikan sambutan, Arsiparis perwakilan dari Biro Umum Dani Satria yang mengapresiasi digelarnya pemusnahan arsip fasilitatif dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan pemusnahan arsip fisik fasilitatif tahun 2012 hingga 2018 ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip dengan saksi antara lain Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Febri Nurdian S., Arsiparis Ahli Pertama Inspektorat Jenderal Wahyudi, Analis Pengembangan Hukum Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Awaluddin Kadriah, serta Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Dedi Syahputra.
Sebanyak 435 arsip yang sudah habis masa retensinya di Divisi Administrasi (pada Sub-bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan kantor wilayah.
Pemusnahan dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin dan Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Dani Satria.
Yuspahruddin mengatakan kegiatan pemusnahan arsip tersebut merupakan upaya Kantor Wilayah untuk mengatasi bertumpuknya arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya.
“Mengelola arsip adalah hal-hal yang sangat penting bukan hanya pejabat fungsional arsiparis, tetapi kita semua harusnya ikut serta untuk bisa mengelola arsip dengan baik. Oleh karena itu sedemikian rupa pentingnya arsip itu jangan sampai menumpuk,” kata Kakanwil.
Yuspahruddin menjelaskan apabila semua arsip dibiarkan tanpa ada penataan arsip dan tidak ada masa simpannya, maka arsip akan terus menerus disimpan dan saat membutuhkannya akan mengalami kesulitan dalam pencariannya.
Turut hadir memberikan sambutan, Arsiparis perwakilan dari Biro Umum Dani Satria yang mengapresiasi digelarnya pemusnahan arsip fasilitatif dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan pemusnahan arsip fisik fasilitatif tahun 2012 hingga 2018 ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip dengan saksi antara lain Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Febri Nurdian S., Arsiparis Ahli Pertama Inspektorat Jenderal Wahyudi, Analis Pengembangan Hukum Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Awaluddin Kadriah, serta Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Dedi Syahputra.