Semarang (ANTARA) -
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan bahwa Aplikasi Sistem Informasi Keselamatan, Kesehatan, dan Kerja (SIK3) diluncurkan untuk mempercepat waktu perizinan serta mencegah gratifikasi.

"Sebelum SIK3 diluncurkan, perizinan surat keterangan layak K3 masih manual sehingga menyebabkan lamanya proses penerbitan surat," katanya di Semarang, Rabu.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya menginisiasi aplikasi SIK3 yang membuat perizinan lebih cepat dan tercatat dengan baik, bahkan proses pengurusan yang semula rampung enam hari dapat dipersingkat menjadi maksimal tiga hari.

Baca juga: Pengusaha rokok ilegal Jepara dapat jaminan kemudahan perizinan

Selain itu, lanjut dia, aplikasi SIK3 tersebut diluncurkan untuk menghindari adanya potensi malaadministrasi.

"Dulu harus tatap muka, berkas bertumpuk-tumpuk, kemudian berkas kadang terselip. Kini semua terdigitalisasi, terdata dengan baik, 'paperless', menghindari tatap muka sehingga tidak ada gratifikasi," ujarnya.

Sakina menjelaskan bahwa surat layak K3 adalah suatu bukti perusahaan telah menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan, serta berfungsi sebagai syarat bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor barang.

Berdasarkan data Disnakertrans Jateng, Surat Keterangan Layak K3 dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Pada 2019 tercatat jumlah surat yang dikeluarkan 11.041 lembar, pada 2020 menjadi 12.590 lembar, dan Agustus 2021 sebanyak 8.417 lembar.

Sesuai peraturan, surat layak K3 diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal setempat, sedangkan fungsi Disnakertrans Jateng melayangkan surat rekomendasi teknis.

Hal itu, katanya, mengingat nantinya surat layak K3 terhubung dengan layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan proses ini masuk dalam sistem dari DPMPTSP Jateng yang disebut Sistem Informasi Aplikasi Perizinan (SIAP).

"Kemarin itukan (sebelum peluncuran SIK3) sesuai SOP kami, prosesnya beberapa hari ada yang enam hari, tapi dengan ini terpotong semua ketika berkas lengkap dan argo kami jalan, selambatnya tiga hari," katanya.

Baca juga: KPK tangkap Bupati Andi Putra terkait kasus suap perizinan perkebunan
Baca juga: Pakar: Pemerintah perlu segera moratorium perizinan pinjol

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024