Warga binaan Lapas Semarang deklarasikan anti-ponsel, antipungli, dan antinarkotika
Rabu, 29 September 2021 18:27 WIB
Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Semarang mendeklarasikan ikrar antitelepon seluler (ponsel), pengutan liar (pungli), dan narkotika di Semarang, Rabu (29/9/2021). ANTARA/HO-Lapas Kelas I Semarang
Semarang (ANTARA) - Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Semarang mendeklarasikan ikrar antitelepon seluler (ponsel), pungutan liar (pungli), dan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
Perwakilan warga binaan yang mendeklarasikan lapas bebas ponsel, pungli, dan narkotika, dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas Semarang, Rabu, juga siap menerima sanksi jika melanggar aturan yang berlaku itu.
Kalapas Kelas I Semarang Supriyanto mengatakan bahwa pelanggaran yang mereka lakukan akan berpotensi pencabutan hak untuk memperoleh cuti atau pembebasan bersyarat.
Menurut dia, warga binaan yang akan memperoleh cuti atau pembebasan bersyarat harus selalu mengikuti pembinaan serta tidak terlibat dalam berbagai jenis pelanggaran.
"Kalau sampai ada pelanggaran, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut dan harus selesaikan masa hukumannya," kata Supriyanto.
Dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, terdapat 44 napi yang diusulkan untuk peroleh cuti dan pembebasan bersayarat.
Selain itu, terdapat 35 napi yang memperoleh cuti menjelang bebas serta asimilasi.
***2***
Perwakilan warga binaan yang mendeklarasikan lapas bebas ponsel, pungli, dan narkotika, dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas Semarang, Rabu, juga siap menerima sanksi jika melanggar aturan yang berlaku itu.
Kalapas Kelas I Semarang Supriyanto mengatakan bahwa pelanggaran yang mereka lakukan akan berpotensi pencabutan hak untuk memperoleh cuti atau pembebasan bersyarat.
Menurut dia, warga binaan yang akan memperoleh cuti atau pembebasan bersyarat harus selalu mengikuti pembinaan serta tidak terlibat dalam berbagai jenis pelanggaran.
"Kalau sampai ada pelanggaran, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut dan harus selesaikan masa hukumannya," kata Supriyanto.
Dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, terdapat 44 napi yang diusulkan untuk peroleh cuti dan pembebasan bersayarat.
Selain itu, terdapat 35 napi yang memperoleh cuti menjelang bebas serta asimilasi.
***2***
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wamenaker apresiasi program pembinaan vokasional bagi napi di Nusakambangan
05 November 2025 18:42 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi kejar kelompok pemuda bersenjata geruduk perumahan di Kudus karena meresahkan
11 May 2026 18:56 WIB