Batang (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendorong para pemilik toko modern (minimarket) berkomitmen ikut membina pelaku usaha mikro kecil dan menengah sebagai bentuk keberpihakan pada pemerintah daerah.

Kepala Disperindagkop/UKM Kabupaten Batang Subiyanto di Batang, Selasa, mengatakan bahwa saat ini jumlah minimarket modern berjejaring sebanyak 120 toko atau naik dari sebelum diterbitkan perubahan peraturan sebanyak 96 toko.

"Oleh karena itu, kami minta pemilik minimarket bisa menyediakan gerai UMKM sebagai bentuk komitmen keberpihakan kepada pemda dalam rangka membina UMKM," katanya.

Subiyanto mengatakan bertambahnya jumlah toko modern tidak akan "mematikan" toko-toko maupun pasar tradisional tradisional di daerah setempat.

"Kuota minimarket modern di masing - masing kecamatan sudah melalui kajian dan perhitungan. Jadi, keberadaan toko modern itu tidak akan 'mematikan' toko tradisional," katanya.

Ia mengatakan pertumbuhan jumlah minimarket modern di daerah mengalami kenaikan sangat signifikan karena adanya perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perilindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan ke Perda Nomor 14 tahun 2020.

Perubahan perda itu, kata dia, ditindaklanjuti ditambahnya kuota minimarket modern dengan Surat Keputusan Bupati Batang.

"Perubahan perda ini menggunakan sistem kuota dengan perhitungan pelayanan 6.000 penduduk umtuk satu minimarket modern di wilayah pantura. Akan tetapi, untuk kecamatan lainnya kuota minimarket dengan perhitungan jumlah penduduk dibagi 7.000 orang sehingga kuotanya disetiap kecamatan berbeda," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024