Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan langkah antisipatif dengan membentuk Satgas COVID-19 yang diberi kewenangan hingga menutup tempat usaha yang dinilai melanggar protokol kesehatan, guna mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit virus corona (COVID-19).

"Tim Satgas COVID-19 tersebut, akan segera diterbitkan surat keputusan (SK) agar bisa langsung bekerja memantau penerapan protokol kesehatan di semua sektor," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Senin.

Ia mengatakan objek pemantauannya tidak hanya institusi pendidikan, melainkan tempat-tempat wisata, pusat perbelanjaan, hingga sektor industri.

Adapun personel yang dilibatkan, kata dia, mulai dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Satpol PP, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM hingga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Dengan adanya tim Satgas COVID-19, dia berharap, penerapan protokol kesehatan mulai dari kebiasaan mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan di Kabupaten Kudus bisa semakin disiplin.

Meskipun sudah banyak yang melakukan vaksinasi COVID-19, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan serta melatih diri hidup dengan kebiasaan baru tersebut.

Selain ada temuan sekolah yang belum menerapkan prokes secara ketat, dirinya juga menemukan tempat usaha yang belum menerapkan prokes terhadap pegawainya secara ketat.

"Walaupun angka kasusnya mulai melandai, jangan euforia berlebihan. Tetap harus disiplin memakai masker dan rajin mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak. Kunci menekan penyebaran virus COVID-19 ya seperti itu selain dengan vaksinasi meningkatkan imunitas tubuh," ujarnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024