Semarang (ANTARA) - Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang atas sengketa tanah miliknya seluas 598 meter persegi di daerah Bendan Ngisor, Semarang Selatan, yang diduga diserobot orang lain.

Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Suprianto di Semarang, Rabu, membenarkan putusan akhir perkara perdata yang disidangkan pada bulan lalu itu.

"Sudah diputus oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf," katanya.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan tanah seluas 598 meter persegi yang berlokasi di Bendan Ngisor, Semarang Selatan, dengan sertifikat tanah atas nama Sukawi Sutarip tersebut sah dan berkekuatan hukum sebagai milik penggugat.

Pengadilan juga menyatakan sertifikat tanah atas objek yang sama atas nama Tan Yangky sebagai tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, perbuatan tergugat yang mengklaim dan mendirikan bangunan di atas tanah yang menjadi sengketa tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

"Bahwa telah terjadi 'overlapping' sertifikat atas objek tanah yang sama, sehingga sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum tetap merupakan sertifikat yang diterbitkan lebih awal yang dikuasai oleh penggugat," katanya.

Atas putusan tersebut, pengadilan juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Eko menambahkan putusan tersebut saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding oleh tergugat


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024