Semarang (ANTARA) - Sebanyak 36 organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) di Jateng mendapatkan penambahan anggaran yang ditandai dengan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III tahun anggaran 2021.

Penandatanganan diikuti 20 dari 36 OBH dan secara seremoni penandatanganan kontrak diwakilkan tiga OBH yaitu BKBH FH Universitas Semarang, Yayasan ATMA, dan LPP Sekar Jepara, di Semarang, Rabu.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kepala Bagian Hukum Deni Kristiawan dan Kepala Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Dyah Santi Y., serta 20 direktur/ketua OBH.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin menjelaskan dari 57 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, 36 di antaranya yang mendapatkan penambahan anggaran dan hal itu menunjukkan kegiatan pemberian bantuan hukum di Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu yang terpercaya.

"Saya berharap kepada bapak/ibu direktur/ketua organisasi bantuan hukum yang hadir pada hari ini, semoga pelaksanaan bantuan hukum pada akhir tahun ini dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," kata Yuspahruddin.

Yuspahruddin menyampaikan pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin.

"Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia," katanya.

Terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah, lanjut Yuspahruddin, salah satu hasil evaluasinya yakni masih banyak masyarakat selaku penerima bantuan hukum yang tidak mengetahui bahwa bantuan hukum yang diterimanya adalah gratis.

Selain itu mereka juga tidak mengetahui bahwa bantuan hukum gratis tersebut berasal dari pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Hal tersebut menjadi sebuah tugas bagi pemberi bantuan hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa bantuan hukum adalah hak orang miskin dapat diperoleh secara cuma-cuma, tidak dipungut biaya," tegas Kakanwil.

Kemenkumham Jateng, tambah Yuspahruddin, berharap para pemberi bantuan hukum dapat melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum secara optimal dan berkomitmen, sehingga pelaksanaan pemberian bantuan hukum dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan tepat anggaran.


 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024