Pati (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pati, Jawa Tengah bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat menjaring 102 pemandu karaoke dan pengunjung dalam operasi yustisi, enam pemandu karaoke di antaranya dinyatakan positif COVID-19.

"Operasi yustisi bersama Polres Pati itu, berlangsung pada Kamis (16/9) dini hari dengan lokasi kegiatan di Kecamatan Juwana dan Kecamatan Pati," kata Bupati Pati Haryanto melalui rilis yang diterima Jumat.

Sebanyak 102 pengunjung maupun pemandu karaoke yang terjaring operasi, kata dia, diamankan di Satuan Sabhara Polres Pati untuk dilakukan tes usap tenggorokan (swab) antigen. Hasilnya, sebanyak enam orang yang merupakan pemandu karaoke dinyatakan positif COVID-19.

Baca juga: Polisi Demak amankan 45 pengunjung dan pemandu karaoke
Baca juga: Dua Kafe di Kudus Dirazia, 10 Pemandu Karaoke Diinterogasi

Kemudian, kata Haryanto, enam orang tersebut langsung dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk diisolasi dan dilanjutkan dengan tes swab PCR.

Ia menyayangkan kejadian tersebut, karena di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri maupun Instruksi Bupati Pati tentang larangan hiburan, khususnya karaoke. Kenyataan masih ada lima tempat karaoke yang nekat buka, yakni Karaoke Alaska, Maharani, Diva, Dewa 9, dan Romantika yang nekat buka saat operasi gabungan pada Kamis (16/9) malam.

"Kami apresiasi tim gabungan yang tak henti-hentinya selalu berupaya memutus mata rantai COVID-19 melalui operasi yustisi," ujarnya.

Dia mengingatkan meskipun saat ini kasus COVID-19 melandai, namun masyarakat harus tetap waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta sebisa mungkin kurangi mobilitas.

"Jika lengah, Kabupaten Pati yang menerapkan PPKM Level 2, bisa malah meningkat karena kelalaian. Saya kan sudah berjanji, baik Inmendagri maupun Inbup yang ada saat ini sudah mulai memberikan kelonggaran aktivitas, tetapi harus mematuhi prokes," katanya pula.

Kelonggaran yang dimaksudkan, pembelajaran tatap muka secara terbatas dan bertahap, tempat ibadah yang awalnya tidak diperkenankan sekarang diizinkan dengan kapasitas terbatas. Begitu pula dengan warga yang berencana menikah, yang tadinya hanya boleh di KUA, sekarang sudah boleh di rumah dengan batasan-batasan.

Sejumlah pengunjung tempat karaoke yang terjaring operasi akan diperiksa lagi, mengingat diindikasikan ada sejumlah orang yang terjaring razia berulang kali. Padahal sejumlah tempat karaoke tersebut diputus aliran listriknya, namun tetap nekat beroperasi.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024