Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memberlakukan pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka, setelah daerah setempat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 menyusul temuan kasus corona semakin menurun.
"Pelayanan tatap muka mulai diberlakukan sejak Senin (6/9) untuk semua administrasi kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko di Kudus, Kamis.
Saat awal dibuka, kata dia, jumlah pemohonnya membludak, padahal pelayanan serupa juga dibuka di masing-masing kecamatan. Untuk itulah, pihaknya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan bisa dilayani di masing-masing kecamatan.
Baca juga: Ganjar berterima kasih Jawa Tengah bebas dari PPKM level 4
"Perekaman KTP elektronik juga dilayani di masing-masing kecamatan karena sudah ada petugas administrasinya dari Disdukcapil Kudus. Termasuk perubahan identitas, KTP hilang atau rusak juga dilayani di kecamatan," ujarnya.
Sementara jam pelayanannya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Meskipun sudah dibuka pelayanan tatap muka, pelayanan secara daring tetap dibuka karena dimungkinkan ada masyarakat yang disibukkan dengan aktivitas sehari-hari. Terkecuali untuk perekaman KTP tetap harus datang karena ada serangkaian tahapan mulai dari pengambilan gambar, sidik jari, retina mata dan lain sebagainya sebelum pencetakan KTP elektronik.
Pelayanan tatap muka lainnya yang belum tergantikan secara daring, yakni pelayanan konsultasi dan permohonan legalisir. Sedangkan pelayanan lainnya masih tetap secara daring demi mencegah terjadinya penularan virus corona.
Untuk mendapatkan pelayanan secara daring, masyarakat bisa membuka alamat website https://paksemmok.kuduskab.go.id. Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data KTP.
Untuk kartu keluarga bisa dicetak sendiri di rumah karena nantinya akan diberi link melalui email dan password.
Berdasarkan data Disdukcapil Kudus per 6 September 2021, jumlah wajib KTP sebanyak 641.134 orang, sedangkan yang sudah perekaman KTP-el sebanyak 630.060 orang atau 98,27 persen. Sedangkan yang belum perekaman sebanyak 11.074 orang atau 1,73 persen.
Baca juga: PPKM Level 2, Kota Pekalongan mulai fokuskan pemulihan sektor ekonomi
Baca juga: PPKM Level 2, Wali Kota Semarang: Bioskop dimungkinkan kembali dibuka
"Pelayanan tatap muka mulai diberlakukan sejak Senin (6/9) untuk semua administrasi kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko di Kudus, Kamis.
Saat awal dibuka, kata dia, jumlah pemohonnya membludak, padahal pelayanan serupa juga dibuka di masing-masing kecamatan. Untuk itulah, pihaknya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan bisa dilayani di masing-masing kecamatan.
Baca juga: Ganjar berterima kasih Jawa Tengah bebas dari PPKM level 4
"Perekaman KTP elektronik juga dilayani di masing-masing kecamatan karena sudah ada petugas administrasinya dari Disdukcapil Kudus. Termasuk perubahan identitas, KTP hilang atau rusak juga dilayani di kecamatan," ujarnya.
Sementara jam pelayanannya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Meskipun sudah dibuka pelayanan tatap muka, pelayanan secara daring tetap dibuka karena dimungkinkan ada masyarakat yang disibukkan dengan aktivitas sehari-hari. Terkecuali untuk perekaman KTP tetap harus datang karena ada serangkaian tahapan mulai dari pengambilan gambar, sidik jari, retina mata dan lain sebagainya sebelum pencetakan KTP elektronik.
Pelayanan tatap muka lainnya yang belum tergantikan secara daring, yakni pelayanan konsultasi dan permohonan legalisir. Sedangkan pelayanan lainnya masih tetap secara daring demi mencegah terjadinya penularan virus corona.
Untuk mendapatkan pelayanan secara daring, masyarakat bisa membuka alamat website https://paksemmok.kuduskab.go.id. Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data KTP.
Untuk kartu keluarga bisa dicetak sendiri di rumah karena nantinya akan diberi link melalui email dan password.
Berdasarkan data Disdukcapil Kudus per 6 September 2021, jumlah wajib KTP sebanyak 641.134 orang, sedangkan yang sudah perekaman KTP-el sebanyak 630.060 orang atau 98,27 persen. Sedangkan yang belum perekaman sebanyak 11.074 orang atau 1,73 persen.
Baca juga: PPKM Level 2, Kota Pekalongan mulai fokuskan pemulihan sektor ekonomi
Baca juga: PPKM Level 2, Wali Kota Semarang: Bioskop dimungkinkan kembali dibuka