Kudus (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kudus Ahmad Yusuf Roni meminta pemerintah daerah setempat mengevaluasi setiap persyaratan dalam tender proyek untuk kepentingan masyarakat agar kasus gagal lelang revitalisasi puskesmas senilai Rp6,026 miliar tidak terulang lagi.

"Perlu dipertimbangkan dalam memutuskan persyaratannya apakah para kontraktor yang mengikuti lelang benar-benar bisa memenuhinya," kata Ahmad Yusuf Roni saat rapat kinerja dengan dinas kesehatan setempat di Kantor Dinkes Kudus, Senin (6/9).

Dengan anggaran hingga Rp6,981 miliar yang sudah disiapkan sejak awal untuk peningkatan fasilitas empat puskesmas, kata dia, tentunya sangat dinantikan masyarakat.

Anggota DPRD lainnya, Sayid Yunanta, menambahkan bahwa kegagalan lelang itu harus menjadi pelajaran semua pihak.

Menyinggung soal refocusing anggaran saat pandemi COVID-19, dia mengatakan bahwa hal ini sudah jelas sehingga proyek revitalisasi puskesmas tersebut seharusnya sejak awal tahun anggaran terlaksana.

"Namun, kenyataannya proyek tersebut baru dilelangkan di akhir tahun anggaran. Begitu gagal, lelang tidak bisa ditender ulang," ujarnya.

Meskipun dananya kembali ke kas daerah, pelaksanaannya harus mundur lagi menunggu 1 tahun anggaran.

Alasan pengetatan persyaratan lelang karena adanya penawaran tidak wajar, menurut dia, terjadi karena diduga peran pengawasan dalam pembangunannya tidak maksimal.

Ia juga menyayangkan kegagalan tender revitalisasi tiga dari empat puskesmas di Kudus karena menambah anggaran yang gagal terserap. Ditambah lagi, sudah ada proyek pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Kudus senilai Rp29 miliar, kini ditambah tiga puskesmas senilai Rp6,026 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kudus Badai Ismoyo menjelaskan tujuan penambahan persyaratan bagi peserta lelang untuk mendapatkan dukungan perusahaan dalam pengadaan granit demi mencegah terjadinya penawaran lelang tidak wajar.

"Kami ingin menjaga kualitas proyek kegiatan yang dilelang secara terbuka sehingga penawaran terendah tidak boleh melebihi 30 persen dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) proyek yang dilelangkan," ujarnya.

Terkait dengan menunjuk merek granit dari luar negeri, dia mengatakan bahwa peraturan membolehkannya sehingga setiap penyedia jasa harus mampu memenuhi spesifikasi barang.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024