Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan dua siswa dan seorang alumnus sebagai tersangka tawuran antara pelajar SMKN 3 dan 4 Semarang, Jawa Tengah.
"Tawuran antarpelajar dua sekolah ini ditumpangi seniornya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin (6/9).
Kapolrestabes menyebutkan ketiga tersangka masing-masing bernama Wrizal Sabila Mukti (20) alumnus SMKN 4 Semarang, serta Shihab Hardiansyah (18) dan Adam Bagus Ababil (18) masing-masing siswa SMKN 3 dan 4.
Irwan menjelaskan bahwa tawuran di seputaran Taman Indonesia Kaya pada tanggal 2 September 2021 itu bermula ketika siswa SMKN 3 menyerang SMKN 4.
Seorang siswa SMKN 3 mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan benda tajam.
"Jadi, siswa SMKN 3 ini yang menyerang, yang terluka juga dari SMKN 3," katanya.
Dari keterangan pelaku, ajakan tawuran disampaikan dalam grup WhatsApp internal siswa.
Adapun alumnus SMKN 4 yang ikut dalam tawuran tersebut, lanjut dia, mengaku diajak oleh temannya.
Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Tawuran antarpelajar dua sekolah ini ditumpangi seniornya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin (6/9).
Kapolrestabes menyebutkan ketiga tersangka masing-masing bernama Wrizal Sabila Mukti (20) alumnus SMKN 4 Semarang, serta Shihab Hardiansyah (18) dan Adam Bagus Ababil (18) masing-masing siswa SMKN 3 dan 4.
Irwan menjelaskan bahwa tawuran di seputaran Taman Indonesia Kaya pada tanggal 2 September 2021 itu bermula ketika siswa SMKN 3 menyerang SMKN 4.
Seorang siswa SMKN 3 mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan benda tajam.
"Jadi, siswa SMKN 3 ini yang menyerang, yang terluka juga dari SMKN 3," katanya.
Dari keterangan pelaku, ajakan tawuran disampaikan dalam grup WhatsApp internal siswa.
Adapun alumnus SMKN 4 yang ikut dalam tawuran tersebut, lanjut dia, mengaku diajak oleh temannya.
Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.