Semarang (ANTARA) - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Semarang-Solo pada Jumat (20/8) dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta delapan orang luka-luka, langsung ditindaklanjuti Jasa Raharja dengan melakukan survei dan memastikan korban mendapatkan santunan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami dalam keterangan persnya di Semarang, Sabtu menjelaskan seluruh korban luka-luka dijamin dan ahli waris dari korban meninggal dunia mendapatkan santunan.
"Kami turut berduka cita atas kecelakaan tersebut. Para korban luka-luka dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali. Seluruhnya dijamin Jasa Raharja," kata Jahja.
Kecelakaan bermula saat Isuzu Elf Nopol D 7196 YA yang berjalan dari arah barat ke timur (Semarang-Solo) sesampai di lokasi dan diduga karena sopir mengantuk saat mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi, menabrak truk box B 9556 KXU yang berjalan searah di depannya, sehingga mengakibatkan penumpang Isuzu Elf Fadly Febrian (18) meninggal dunia akibat luka di kepala dan kaki.
Isuzu Elf mengalami kerusakan pada body depan sebelah kiri ringsek dan kaca depan pecah, sedangkan truk box mengalami kerusakan body box belakang sebelah kanan ringsek.
Untuk korban luka-luka yang seluruhnya penumpang Isuzu Elf yakni Agung Sarip Hidayat (23), Fadli Febriyan (18), Ahmad (23), Andri Supriyatna (24), Danny Ramadani(30), Angga Nugraha (31), Agung Prayoga (27), dan pengemudi Isuzu Elf Debby Agustin, seluruh korban luka-luka dirawat RSUD Boyolali.
Sementara yang selamat antara lain Jaka Sumarna (28), Dede Lesmana (34), Putri Ratnasari (18), Wadhe Fil'Ardhi Suryanto (22), dan pengemudi truk box isuzu Nopol B 9556 KXU Suwandy (38).
Baca juga: Jasa Raharja Jateng kembali bagikan paket sembako
Baca juga: HUT ke-76 RI, Jasa Raharja Jateng berbagi paket sembako
Sesuai dengan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun.
Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan hak santunan perawatan kepada masing-masing korban sebesar maksimal Rp20.000.000.
"Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi COVID-19, namun tidak menghalangi Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas. Tentu tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas," kata Jahja.
Baca juga: Jasa Raharja jamin beri santunan korban kecelakaan karambol di Bumiayu
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami dalam keterangan persnya di Semarang, Sabtu menjelaskan seluruh korban luka-luka dijamin dan ahli waris dari korban meninggal dunia mendapatkan santunan.
"Kami turut berduka cita atas kecelakaan tersebut. Para korban luka-luka dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali. Seluruhnya dijamin Jasa Raharja," kata Jahja.
Kecelakaan bermula saat Isuzu Elf Nopol D 7196 YA yang berjalan dari arah barat ke timur (Semarang-Solo) sesampai di lokasi dan diduga karena sopir mengantuk saat mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi, menabrak truk box B 9556 KXU yang berjalan searah di depannya, sehingga mengakibatkan penumpang Isuzu Elf Fadly Febrian (18) meninggal dunia akibat luka di kepala dan kaki.
Isuzu Elf mengalami kerusakan pada body depan sebelah kiri ringsek dan kaca depan pecah, sedangkan truk box mengalami kerusakan body box belakang sebelah kanan ringsek.
Untuk korban luka-luka yang seluruhnya penumpang Isuzu Elf yakni Agung Sarip Hidayat (23), Fadli Febriyan (18), Ahmad (23), Andri Supriyatna (24), Danny Ramadani(30), Angga Nugraha (31), Agung Prayoga (27), dan pengemudi Isuzu Elf Debby Agustin, seluruh korban luka-luka dirawat RSUD Boyolali.
Sementara yang selamat antara lain Jaka Sumarna (28), Dede Lesmana (34), Putri Ratnasari (18), Wadhe Fil'Ardhi Suryanto (22), dan pengemudi truk box isuzu Nopol B 9556 KXU Suwandy (38).
Baca juga: Jasa Raharja Jateng kembali bagikan paket sembako
Baca juga: HUT ke-76 RI, Jasa Raharja Jateng berbagi paket sembako
Sesuai dengan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun.
Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan hak santunan perawatan kepada masing-masing korban sebesar maksimal Rp20.000.000.
"Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi COVID-19, namun tidak menghalangi Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas. Tentu tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas," kata Jahja.
Baca juga: Jasa Raharja jamin beri santunan korban kecelakaan karambol di Bumiayu