Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah menjamin memberi santunan para korban kecelakaan karambol (enam kendaraan) yang terjadi di Jalan Tegal-Purwokerto Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Kamis (12 Agustus 2021) malam.
"Semua korban dijamin Jasa Raharja. Dari kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka," kata Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami , di Semarang, Jumat.
Pascakecelakaan, lanjut Jahja, Kepala Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto dan Kepala Kantor Pelayanan Tegal Muchtar Wahyudi Utomo langsung menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Brebes karena TKP masuk wilayah Kabupaten Brebes.
"Bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahliwaris tanpa ada potongan apapun," kata Jahja.
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan hak santunan perawatan kepada masing-masing korban sebesar maksimal Rp20.000.000.
"Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi COVID-19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Jahja.
Jahja menambahkan selama tahun 2021 tepatnya sampai dengan Juli 2021, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya sebesar Rp243,48 miliar.
Kecelakaan karambol tersebut melibatkan kendaraan Hino Nopol: AA-9145-AJ dengan kendaraan Colt Nopol H-1457-PG dengan sepeda motor G-4772-DR dengan sepeda motor Nopol R-4580-AA dengan kendaraan Nopol R-1325-NE dan sepeda motor Nopol G-5843-CCC.
Tiga korban meninggal dunia yakni pengemudi kendaraan H-1457-PG atas nama Sukirno (43) alamat Dk Taman Desa Pandansari RT 06/04 Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes dan santunan diberikan kepada istrinya Sainah: pengendara sepeda motor R-4580-AA atas nama Ali Mahmud (23) dan penumpangnya Napsiah (48) alamat Desa Bajing Kulon RT 02/02 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dan santunan diberikan kepada orangtua Yatun (49).
Sementara empat korban luka-luka yang seluruhnya dirawat di RSUM Siti Aminah Bumiayu yakni pengemudi kendaraan AA-9145-AJ atas nama Sumardi (61) alamat Desa Kutosari RT06/03 Kecamatan Kutosari Kabupaten Kebumen (luka-luka dan dirawat di RSUM Siti Aminah Bumiayu.
Kemudian pengendara sepeda motor G-4772-DR atas nama Sulistiono (41) Desa/Kec Paguyangan RT06/04 Kab Brebes; pengendara sepeda motor G-5843-CCC atas nama Liza Muzaifah (18) alamat Desa Kalidawas RT05/02 Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes; pembonceng sepeda motor G-5843-CCC atas nama Fadillah Khaerudin (18) alamat Desa Kalierang RT 08/07 Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.
"Semua korban dijamin Jasa Raharja. Dari kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka," kata Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami , di Semarang, Jumat.
Pascakecelakaan, lanjut Jahja, Kepala Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto dan Kepala Kantor Pelayanan Tegal Muchtar Wahyudi Utomo langsung menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Brebes karena TKP masuk wilayah Kabupaten Brebes.
"Bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahliwaris tanpa ada potongan apapun," kata Jahja.
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan hak santunan perawatan kepada masing-masing korban sebesar maksimal Rp20.000.000.
"Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi COVID-19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Jahja.
Jahja menambahkan selama tahun 2021 tepatnya sampai dengan Juli 2021, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya sebesar Rp243,48 miliar.
Kecelakaan karambol tersebut melibatkan kendaraan Hino Nopol: AA-9145-AJ dengan kendaraan Colt Nopol H-1457-PG dengan sepeda motor G-4772-DR dengan sepeda motor Nopol R-4580-AA dengan kendaraan Nopol R-1325-NE dan sepeda motor Nopol G-5843-CCC.
Tiga korban meninggal dunia yakni pengemudi kendaraan H-1457-PG atas nama Sukirno (43) alamat Dk Taman Desa Pandansari RT 06/04 Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes dan santunan diberikan kepada istrinya Sainah: pengendara sepeda motor R-4580-AA atas nama Ali Mahmud (23) dan penumpangnya Napsiah (48) alamat Desa Bajing Kulon RT 02/02 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dan santunan diberikan kepada orangtua Yatun (49).
Sementara empat korban luka-luka yang seluruhnya dirawat di RSUM Siti Aminah Bumiayu yakni pengemudi kendaraan AA-9145-AJ atas nama Sumardi (61) alamat Desa Kutosari RT06/03 Kecamatan Kutosari Kabupaten Kebumen (luka-luka dan dirawat di RSUM Siti Aminah Bumiayu.
Kemudian pengendara sepeda motor G-4772-DR atas nama Sulistiono (41) Desa/Kec Paguyangan RT06/04 Kab Brebes; pengendara sepeda motor G-5843-CCC atas nama Liza Muzaifah (18) alamat Desa Kalidawas RT05/02 Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes; pembonceng sepeda motor G-5843-CCC atas nama Fadillah Khaerudin (18) alamat Desa Kalierang RT 08/07 Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.