Solo (ANTARA) - Salah satu mal di Solo, Solo Paragon Lifestyle Mal, melakukan uji coba penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu syarat untuk pengunjung masuk ke pusat perbelanjaan.
Head of Marcomm Solo Paragon Lifestyle Mall Veronica Lahji di Solo, Sabtu mengatakan uji coba sendiri dilakukan mulai hari ini hingga tiga hari ke depan.
Ia mengatakan langkah tersebut sesuai dengan aturan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 4, 3, 2 COVID-19 wilayah Jawa dan Bali.
Pada Inmendagri tersebut salah satunya mengatur tentang pengunjung mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya skrining terhadap setiap pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
"Meski mal belum beroperasional secara penuh karena masih mengikuti SE Wali Kota yang berlaku, di mana hanya tenant supermarket, tenant esensial, dan tenant makanan yang boleh buka kami sudah mulai uji coba mulai hari ini," katanya.
Baca juga: Pakar: Perlu aplikasi khusus terkait keamanan data kala masuk mal
Menurut dia, uji coba dilakukan karena nantinya langkah tersebut sebagai syarat utama masuk mal.
"Nantinya hanya pengunjung yang sudah melakukan vaksin minimum vaksin pertama dan terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh memasuki mal, tetapi selama masa uji coba masih diperbolehkan," katanya.
Sementara itu, pada uji coba tersebut setiap pengunjung yang akan masuk mal terlebih dahulu mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Selanjutnya, mereka membuat akun dengan mendaftar dan melengkapi data diri atau "login" apabila sudah terdaftar.
"Kemudian 'chek in' atau 'check out' dengan men'scand' QR code yang ada di lokasi pintu masuk atau pintu keluar dan tunjukkan pada petugas keamanan," katanya.
Baca juga: Uji coba pembukaan mal di Banyumas dilakukan 22 Agustus
Head of Marcomm Solo Paragon Lifestyle Mall Veronica Lahji di Solo, Sabtu mengatakan uji coba sendiri dilakukan mulai hari ini hingga tiga hari ke depan.
Ia mengatakan langkah tersebut sesuai dengan aturan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 4, 3, 2 COVID-19 wilayah Jawa dan Bali.
Pada Inmendagri tersebut salah satunya mengatur tentang pengunjung mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya skrining terhadap setiap pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
"Meski mal belum beroperasional secara penuh karena masih mengikuti SE Wali Kota yang berlaku, di mana hanya tenant supermarket, tenant esensial, dan tenant makanan yang boleh buka kami sudah mulai uji coba mulai hari ini," katanya.
Baca juga: Pakar: Perlu aplikasi khusus terkait keamanan data kala masuk mal
Menurut dia, uji coba dilakukan karena nantinya langkah tersebut sebagai syarat utama masuk mal.
"Nantinya hanya pengunjung yang sudah melakukan vaksin minimum vaksin pertama dan terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh memasuki mal, tetapi selama masa uji coba masih diperbolehkan," katanya.
Sementara itu, pada uji coba tersebut setiap pengunjung yang akan masuk mal terlebih dahulu mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Selanjutnya, mereka membuat akun dengan mendaftar dan melengkapi data diri atau "login" apabila sudah terdaftar.
"Kemudian 'chek in' atau 'check out' dengan men'scand' QR code yang ada di lokasi pintu masuk atau pintu keluar dan tunjukkan pada petugas keamanan," katanya.
Baca juga: Uji coba pembukaan mal di Banyumas dilakukan 22 Agustus