Semarang (ANTARA) - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Semarang, Jawa Tengah, di tengah pandemi COVID-19 mengalami turun level dari 4 ke 3 pada perpanjangan yang berlaku sejak 17 hingga 23 Agustus 2021.

"Sudah diatur dalam keputusan Mendagri, oleh karena itu perlu ada penyesuaian, terutama dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan usaha," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Selasa.

Menurut dia, beberapa hal yang disesuaikan dalam PPKM Level 3 ini di antaranya diizinkannya pembukaan tempat olahraga dengan pembatasan kapasitas 25 persen.

"Kemudian dalam satu grup yang berolahraga maksimal empat orang," katanya.

Penyesuaian lainnya, kata dia, yakni penambahan kapasitas orang untuk tempat ibadah serta pusat-pusat perbelanjaan.

Dalam PPKM Level 3 ini, lanjut dia, dimungkinkan pula digelar pendidikan tatap muka.

Meski demikian, ia menyebut hal tersebut masih harus dibahas lebih detil dan harus memperoleh izin dari Dinas Pendidikan.

Kondisi COVID-19 di Kota Semarang saat ini, menurut dia, sudah sangat menurun.

Okupansi keterisian tempat tidur di rumah-rumah sakit saat ini, kata dia, berada pada angka sekitar 17 persen.




Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024