Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus pencurian sebuah truk jungkit (dump truck) di Desa Karangkemiri, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang melibatkan dua pelaku.
"Kasus pencurian truk jungkit ini dilaporkan oleh korban atas nama Alif Dadang Sulaiman (32), warga Desa Karangkemiri RT 03 RW 02, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, pada hari Kamis (12/8)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim melalui Kepala Satreskrim Komisaris Pol. Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Atas dasar laporan tersebut, pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya mendapat informasi jika truk jungkit milik korban dibawa kabur oleh pelaku ke arah timur.
Hingga akhirnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial IS, warga Pekuncen, di sekitaran pertigaan Kretek, Kabupaten Wonosobo, pada hari Jumat (13/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diketahui hendak menjual truk tersebut di Wonosobo, bahkan sempat menawarkan truk itu kepada seseorang.
Berdasarkan keterangan IS, kata Berry, aksi pencurian truk jungkit tersebut juga melibatkan pelaku lain berinisial ED, warga Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Selain itu, IS juga mengaku dalam menjalankan aksinya mereka juga menggunakan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh ED.
Oleh karena itu, pihaknya segera mencari mobil Xenia yang dibawa ED. Hingga akhirnya pada hari Sabtu (14/8) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa mobil Xenia tersebut mengarah ke Banjarnegara.
"Kami lantas menghubungi Polsek Selomerto, Wonosobo, untuk melakukan penyekatan," katanya.
Setelah mobil Xenia itu berhenti karena adanya penyekatan, Tim Satreskrim Polresta Banyumas bersama anggota Polsek Selomerto segera mengamankan pelaku berinisial ED beserta mobil yang dikemudikannya.
Menurut dia, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit truk jungkit merek Mitsubishi tipe colt diesel FE74S (4x2) M/T tahun 2010 hasil curian dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang digunakan sebagai sarana telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas, pelaku diketahui mengambil truk jungkit tersebut dengan cara memecah kaca pintu truk, kemudian merusak kunci kendaraan. Kami telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan keduanya saat ini telah ditahan," katanya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, Berry mengatakan kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Kasus pencurian truk jungkit ini dilaporkan oleh korban atas nama Alif Dadang Sulaiman (32), warga Desa Karangkemiri RT 03 RW 02, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, pada hari Kamis (12/8)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim melalui Kepala Satreskrim Komisaris Pol. Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Atas dasar laporan tersebut, pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya mendapat informasi jika truk jungkit milik korban dibawa kabur oleh pelaku ke arah timur.
Hingga akhirnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial IS, warga Pekuncen, di sekitaran pertigaan Kretek, Kabupaten Wonosobo, pada hari Jumat (13/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diketahui hendak menjual truk tersebut di Wonosobo, bahkan sempat menawarkan truk itu kepada seseorang.
Berdasarkan keterangan IS, kata Berry, aksi pencurian truk jungkit tersebut juga melibatkan pelaku lain berinisial ED, warga Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Selain itu, IS juga mengaku dalam menjalankan aksinya mereka juga menggunakan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh ED.
Oleh karena itu, pihaknya segera mencari mobil Xenia yang dibawa ED. Hingga akhirnya pada hari Sabtu (14/8) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa mobil Xenia tersebut mengarah ke Banjarnegara.
"Kami lantas menghubungi Polsek Selomerto, Wonosobo, untuk melakukan penyekatan," katanya.
Setelah mobil Xenia itu berhenti karena adanya penyekatan, Tim Satreskrim Polresta Banyumas bersama anggota Polsek Selomerto segera mengamankan pelaku berinisial ED beserta mobil yang dikemudikannya.
Menurut dia, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit truk jungkit merek Mitsubishi tipe colt diesel FE74S (4x2) M/T tahun 2010 hasil curian dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang digunakan sebagai sarana telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas, pelaku diketahui mengambil truk jungkit tersebut dengan cara memecah kaca pintu truk, kemudian merusak kunci kendaraan. Kami telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan keduanya saat ini telah ditahan," katanya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, Berry mengatakan kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.