Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Direktur PT Koronka Konstruksi Nusantara Kwarton Suraji tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan cold storage milik Perum Perindo di Juwana, Kabupaten Pati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Kamis, mengatakan pelaksana proyek cold storage tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Dalam perkara ini, kata dia, diduga terdapat kerugian negara dalam proses pengadaan lahan pembangunan tempat penyimpanan seluas 6.756 meter persegi itu.

Ia menjelaskan anggaran pengadaan lahan proyek tersebut yang dialokasi sebesar Rp3,3 miliar diperuntukkan bagi pembelian dengan harga Rp490 ribu per meter persegi.

Dalam praktiknya, lahan dibeli dengan harga Rp300 ribu per meter sehingga terdapat sisa selisih harga tanah sebesar Rp976 juta.

"Selisih harga pembelian tanah itu justru digunakan tersangka untuk membangun jembatan dan pengurukan lahan tanpa ada pertangggungjawaban.

Selain itu, terdapat pula aliran dana ke salah seorang pegawai Perum Perindo yang sebagai ketua tim pengadaan lahan sebesar Rp175 juta.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024