Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta merazia puluhan  kendaraan sepeda motor berbagai merek yang melanggar aturan berkendara dengan memakai knalpot "brong" atau tidak standar yang meresahkan warga di Solo, Jawa Tengah.

Sebanyak 32 sepeda motor berknalpot brong itu kini sudah diserahkan dan diperiksa petugas satuan lalu lintas untuk dikenai tilang, kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo di Mapolresta Surakarta, Kamis.

Sutoyo mengatakan kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya sekelompok anak muda yang berkumpul dengan mengendarai kendaraan dengan knalpol brong di Jalan Bhayangkara, tepatnya depan Stadion Sriwedari Solo pada Rabu (11/8).

"Kami langsung menurunkan anggota ke lokasi dan ternyata benar ada kelompok anak muda yang semua menggunakan kendaraan knalpot brong yang membuat resah masyarakat," kata Sutoyo.

Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kendaraan bersama pemiliknya untuk diberikan pembinaan. Kendaraan bersama pemiliknya langsung diamankan dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan diserahkan kepada satlantas untuk penindakan.

"Ada 32 unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong diamankan karena menyalahi aturan berkendaraan. Mereka setelah berkonvoi dan membuat suara bising serta meresahkan masyarakat," kata Sutoyo.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta Kompol Adhityawarman Gautama Putra mengatakan sebanyak 32 unit kendaraan sepeda motor yang diamankan ditindak tilang karena telah melanggar aturan berkendara dengan memakai knalpol tidak standar pabrik.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024