Solo (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta membubarkan sebanyak 13 acara hajatan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Kemarin ada delapan, hari ini ada dua, sebelumnya ada tiga. Jadi total 13," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Senin.
Ia mengatakan untuk penyelenggaraan hajatan pernikahan tersebut enam di antaranya dilakukan di gedung dan hotel, sedangkan sisanya di rumah masing-masing warga. Terkait hal itu, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pihak hotel dan gedung tempat penyelenggaraan acara.
"Perintah Pak Wali tidak usah ada peringatan, langsung tutup saja karena ini jelas melanggar. Di SE (surat edaran) kan tidak bertingkat, bisa lisan, tertulis, penutupan sementara. Kalau nekat ya tutup saja," katanya.
Sementara itu, diakuinya, pembubaran acara hajatan tersebut juga dilakukan pada acara pernikahan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI di sebuah restoran di Solo.
Meski penyelenggara merupakan tokoh publik, dikatakannya, pembubaran tetap dilakukan karena ada banyak pelanggaran pada acara tersebut.
"Pelanggarannya luar biasa, (tamu) lebih dari sepuluh orang, makan di tempat, dan (diselenggarakan) di ruangan tertutup," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 kepada pihak restoran tempat diselenggarakannya acara pernikahan tersebut.
Mengenai acara pernikahan tokoh publik yang diselenggarakan di Kota Solo di tengah pelaksanaan PPKM level 4 tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengimbau agar seluruh pihak menahan diri terlebih dahulu.
"Aturan ya aturan, tetapi beliau kan sudah kooperatif, 'nggak' perlulah (dipanggil)," katanya.
Baca juga: TNI/Polri dipersilakan bubarkan hajatan selama PPKM di Banyumas
Baca juga: Tekan penyebaran COVID-19, Temanggung bentuk Tim Reaksi Cepat Prokes Hajatan
"Kemarin ada delapan, hari ini ada dua, sebelumnya ada tiga. Jadi total 13," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Senin.
Ia mengatakan untuk penyelenggaraan hajatan pernikahan tersebut enam di antaranya dilakukan di gedung dan hotel, sedangkan sisanya di rumah masing-masing warga. Terkait hal itu, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pihak hotel dan gedung tempat penyelenggaraan acara.
"Perintah Pak Wali tidak usah ada peringatan, langsung tutup saja karena ini jelas melanggar. Di SE (surat edaran) kan tidak bertingkat, bisa lisan, tertulis, penutupan sementara. Kalau nekat ya tutup saja," katanya.
Sementara itu, diakuinya, pembubaran acara hajatan tersebut juga dilakukan pada acara pernikahan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI di sebuah restoran di Solo.
Meski penyelenggara merupakan tokoh publik, dikatakannya, pembubaran tetap dilakukan karena ada banyak pelanggaran pada acara tersebut.
"Pelanggarannya luar biasa, (tamu) lebih dari sepuluh orang, makan di tempat, dan (diselenggarakan) di ruangan tertutup," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 kepada pihak restoran tempat diselenggarakannya acara pernikahan tersebut.
Mengenai acara pernikahan tokoh publik yang diselenggarakan di Kota Solo di tengah pelaksanaan PPKM level 4 tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengimbau agar seluruh pihak menahan diri terlebih dahulu.
"Aturan ya aturan, tetapi beliau kan sudah kooperatif, 'nggak' perlulah (dipanggil)," katanya.
Baca juga: TNI/Polri dipersilakan bubarkan hajatan selama PPKM di Banyumas
Baca juga: Tekan penyebaran COVID-19, Temanggung bentuk Tim Reaksi Cepat Prokes Hajatan