Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II fokus pada pelayanan secara daring (online) menyusul belum usainya pandemi COVID-19.

"Sehubungan dengan makin mewabahnya pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali, kami juga menerapkan kebijakan pengalihan layanan tatap muka," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Sabtu.

Layanan perpajakan baik di Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) selanjutnya dilaksanakan secara daring.

"Dari sebanyak 18 unit instansi vertikal yang ada di Kanwil DJP Jawa Tengah II, 12 di antaranya melakukan kebijakan pengalihan layanan tatap muka," katanya.

Sebagai alternatif, setiap unit instansi vertikal telah menyediakan saluran komunikasi untuk memberikan layanan berupa email, telepon, media sosial, dan layanan chat atau percakapan melalui daring minimum 10 kanal.

"Jumlah total saluran komunikasi yang tercatat aktif sampai hari ini adalah 179 saluran komunikasi yang terdiri dari 34 saluran telepon, 77 saluran chat, 50 saluran media sosial dan 18 saluran email," katanya.

Selain itu, untuk kegiatan edukasi juga dialihkan menjadi secara daring dengan memanfaatkan teknologi seperti zoom meeting.

Diharapkan wajib pajak tetap dapat terhubung dengan seluruh layanan yang diberikan oleh Kantor Pajak sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tetap dapat terpenuhi.

Baca juga: DPRD: Benahi kantor pelayanan pajak

Baca juga: Kantor Pajak Buka Pelayanan hingga Tengah Malam

Pewarta : Aris Wasita
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024