Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan pemutakhiran data pemilih karena data kependudukan sangat dinamis sehingga pemutakhiran harus secara rutin.
Menurut anggota KPU Kabupaten Kudus Ahmad Kholil, hasil pemutakhiran data pemilih yang ditetapkan melalui rapat pleno pada hari ini (29/7) secara daring tercatat sebanyak 613.325 pemilih.
Dari jumlah sebanyak itu, kata dia, terdiri atas 301.707 laki-laki dan 311.618 perempuan.
Baca juga: KPU Purbalingga mengintensifkan program sekolah pemilu
Penetapan dalam pleno tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Ketua KPU RI tanggal 21 April 2021 Nomor 366/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Selain itu, kata dia, rapat pleno juga menetapkan perubahan daftar pemilih berkelanjutan periode Juli berupa 47 pemilih tidak memenuhi syarat, tambahan pemilih baru nihil, dan 82 pemilih yang mengalami perubahan/perbaikan data.
Dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dia berharap data pemilih di daerah ini selalu diperbarui.
Selain itu, lanjut dia, ketika dalam waktu dekat digelar pemilihan umum, data pemilihnya sudah siap.
Dalam rangka menjaga data pemilih tetap update, pihaknya siap menerima masukan dari masyarakat ketika ada keluarganya yang pindah alamat atau meninggal dunia.
Baca juga: Tingkatkan partisipasi pemilih, KPU dan Diskominfo Batang lakukan edukasi politik masyarakat
Menurut anggota KPU Kabupaten Kudus Ahmad Kholil, hasil pemutakhiran data pemilih yang ditetapkan melalui rapat pleno pada hari ini (29/7) secara daring tercatat sebanyak 613.325 pemilih.
Dari jumlah sebanyak itu, kata dia, terdiri atas 301.707 laki-laki dan 311.618 perempuan.
Baca juga: KPU Purbalingga mengintensifkan program sekolah pemilu
Penetapan dalam pleno tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Ketua KPU RI tanggal 21 April 2021 Nomor 366/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Selain itu, kata dia, rapat pleno juga menetapkan perubahan daftar pemilih berkelanjutan periode Juli berupa 47 pemilih tidak memenuhi syarat, tambahan pemilih baru nihil, dan 82 pemilih yang mengalami perubahan/perbaikan data.
Dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dia berharap data pemilih di daerah ini selalu diperbarui.
Selain itu, lanjut dia, ketika dalam waktu dekat digelar pemilihan umum, data pemilihnya sudah siap.
Dalam rangka menjaga data pemilih tetap update, pihaknya siap menerima masukan dari masyarakat ketika ada keluarganya yang pindah alamat atau meninggal dunia.
Baca juga: Tingkatkan partisipasi pemilih, KPU dan Diskominfo Batang lakukan edukasi politik masyarakat