Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta siap memfasilitasi jika sudah ada kesepakatan untuk penyelesaian secara kekeluargaan, terkait kasus dugaan ancaman kekerasan keluarga pasien COVID-19 terhadap tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ngipang, Solo, Jawa Tengah.

Pihaknya mempersilakan bagi pihak-pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Solo, Kamis.

Menurut Kapolres, langkah tersebut dapat dilakukan mengingat kasus yang terjadi di RSUD Ngipang Solo, pada tanggal 22 Juli 2021 tersebut belum lanjut ke proses hukum.

Baca juga: Keamanan nakes wajib dipenuhi karena risiko meningkat

Jika ada kesepakatan baik pihak suami keluarga pasien COVID-19 mau mengakui kesalahan dan meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya maupun pihak korban n.akes RSUD Ngipang berlapang dada mau memaafkan.

"Kami akan memfasilitasi proses 'restorative justice' atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan terduga pelaku, korban, pihak keluarga terhadap kasus itu, jika sudah ada kesepakatan damai," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, dari hasil penyelesaian perkara nantinya akan dilaporkan ke pengadilan untuk ditetapkan dalam bentuk penghentian perkara sebagai dasar mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Secara umum kasus itu, merupakan bentuk tindak pidana masuk dalam Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan.

Pada kasus tersebut, kata Kapolres, dilapisi dengan Undang Undang Wabah Penyakit Menular karena yang dilakukan pelaku melakukan pertentangan dan hal itu, sangat berbahaya dalam menanggulangi pemutusan angka persebaran COVID-19.

Polresta Surakarta sebelumnya menindaklanjuti kasus pengancaman keluarga pasien COVID-19 terhadap tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ngipang, Solo, Jawa Tengah (Jateng), terjadi pada tanggal 22 Juli 2021.

Hal tersebut berawal dari suami dari pasien COVID-19 yang meninggal dunia diduga sempat mengancam dokter dan nakes yang menangani istrinya. Karena, suami menolak jenazah istrinya dimakamkan dengan standar operasi prosedur (SOP) protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Suami pasien COVID-19 yang meninggal tersebut meminta pihak rumah sakit untuk segera membawa jenazah istrinya pulang ke rumah. Namun, pelaku sempat mengancam meski akhirnya menyerahkan pemakaman jenazah istrinya kepada petugas dengan proses prokes COVID-19.

Kapolres mengatakan pihaknya dalam dugaan kasus ancaman kekerasan hingga saat ini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa. Suami pasien yang meninggal COVID-19 juga akan dipanggil untuk diperiksa setelah hasil tes usap PCR keluar.

Baca juga: Biadab, kawanan begal rampok nakes saat ganti ban ambulans
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024