Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit ikut aktif mengencarkan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni di Semarang, Kamis menjelaskan salah satu upaya untuk ikut menggencarkan implementasi Inpres No 2/2021 yakni dengan melakukan sosialisasi ke stakeholder terkait.

"Ini (sosialisasi, red.) akan mempercepat cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pegawai non-ASN di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit, yang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Wilayah Kabupaten Grabogan," kata Imron Fatoni.

Imron juga mengaku terus berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Demak, dan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam menyukseskan Inpres Nomor 2/2021 terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Sementara di tingkat pusat, BPJAMSOSTEK terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 termasuk dengan melakukan audiensi secara virtual ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres, apalagi saat ini sedang disusun perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal yaitu Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat), non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM), serta integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR.

"Kami berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini, dari MoU kita sebelumnya di Tahun 2020 akan kami tindaklanjuti dengan PKS yang sedang dalam pembahasan kedua belah pihak," kata Anggoro.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta melakukan sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya mendorong sekali kerja sama ini, saya kira jaminan sosial ketenagakerjaan ini perlu dimiliki oleh pelaku Koperasi dan UMKM karena perubahan-perubahan kerja yang terjadi saat ini," jelas Teten.

Teten menambahkan bahwa saat ini ada tiga cluster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsosteknya, yaitu penerima KUR dan BPUM, kemudian pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota Koperasi, serta yang terakhir pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJAMSOSTEK, terdapat setidaknya 5,7 juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada tahun 2021 pada ekosistem pelaku koperasi dan UKM, yang terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, non-ASN Kemekop UKM, serta tenaga penyuluh.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja, apalagi jumlah pelaku usaha kecil dan mikro sangat banyak, terlebih kondisi pandemi saat ini.

"Banyak masyarakat yang berinisiatif menciptakan usaha sendiri guna terus bertahan di kondisi yang tidak menentu, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera," kata Anggoro.

Anggoro menambahkan dengan membekali para pekerja di sektor koperasi dan UKM dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka juga bagian untuk berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor Koperasi dan UKM itu sendiri.

"Kami harap perlindungan Jamsostek bagi para pelaku di bidang Koperasi dan UKM bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya, karena dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan akan memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti," tutup Anggoro.

 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024