Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK, sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif penyaluran kembali bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM dan menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyalurannya.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah terkait syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
"Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah," kata Anggoro.
Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik dan pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.
Anggoro menegaskan perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa pandemi dan pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.
Para pekerja, lanjut Anggoro, dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS atau dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.
"Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan, sehingga dapat meringankan beban mereka," kata Anggoro.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap Jejen turut mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mendaftarkan para pekerjanya pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jejen juga mengingatkan akan pentingnya perusahaan menjadi kepesertaan dan tertib membayar iuran.
“Mengingat validitas data peserta yang akurat dan lengkap sangat diperlukan bukan hanya untuk program bantuan subsidi upah, namun pada program lain ke depannya agar manfaat jaminan sosial dapat tersampaikan dengan baik," kata Jejen.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah terkait syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
"Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah," kata Anggoro.
Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik dan pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.
Anggoro menegaskan perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa pandemi dan pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.
Para pekerja, lanjut Anggoro, dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS atau dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.
"Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan, sehingga dapat meringankan beban mereka," kata Anggoro.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap Jejen turut mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mendaftarkan para pekerjanya pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jejen juga mengingatkan akan pentingnya perusahaan menjadi kepesertaan dan tertib membayar iuran.
“Mengingat validitas data peserta yang akurat dan lengkap sangat diperlukan bukan hanya untuk program bantuan subsidi upah, namun pada program lain ke depannya agar manfaat jaminan sosial dapat tersampaikan dengan baik," kata Jejen.