Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangani tiga kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Sementara ini sudah ada tiga kasus yang kami proses," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Menurut dia, pihaknya mengambil tindakan tegas karena kegiatan yang dilakukan masyarakat tersebut berpotensi mengakibatkan terjadinya kerumunan.

"Kegiatan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kerumunan kan enggak boleh (digelar) karena bagaimanapun juga itu akan menyebabkan klaster (penularan COVID-19)," katanya.

Baca juga: Satpol PP Kudus catat 362 pelanggar PPKM darurat

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Berry mengatakan tiga kasus tersebut terdiri atas pelanggaran jam malam yang dilakukan oleh dua kafe di Purwokerto dan penyelenggaraan pesta ulang tahun di salah satu hotel berbintang di Purwokerto pada masa PPKM.

Dari tiga kasus pelanggaran PPKM tersebut, kata dia, pihaknya telah menetapkan lima tersangka, masing-masing dua orang untuk pelanggaran jam malam dan tiga orang untuk kasus pesta ulang tahun.

Menurut dia, dua tersangka pelanggaran jam malam dijerat Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sementara untuk tiga tersangka kasus penyelenggaraan pesta ulang tahun dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Kalau yang pelanggaran jam malam, kami buatkan berita acara pemeriksaan cepat sehingga langsung disidangkan. Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PPKM," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diimbau untuk tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan karena pandemi COVID-19 belum berakhir dan PPKM diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. 

Baca juga: Kapolresta: Warung makan di Banyumas diawasi selama PPKM
Baca juga: Pelonggaran PPKM Level 4 jangan timbulkan ledakan kasus lagi

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024