Kudus (ANTARA) - Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti meminta pusat perbelanjaan nonsembako di daerah ini untuk mematuhi aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 COVID-19.

"Sejak PPKM darurat, semua pusat perbelanjaan nonsembako diminta ditutup, termasuk saat PPKM level 4 juga diminta tutup," kata Sudiharti di Kudus, Jawa Tengah, Senin.

Terkait dengan masih adanya pusat perbelanjaan yang tetap buka saat PPKM level 4 mulai 21 hingga 25 Juli 2021, pihaknya hanya sebatas memberikan surat edaran terkait dengan instruksi untuk menutup sementara sambil menunggu informasi lebih lanjut.

Ia mengakui sudah memberikan surat terkait dengan instruksi tersebut terhadap pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman Kudus yang menjual perabot rumah tangga dan perkakas tersebut.

"Kalaupun masih tetap buka, tentunya pelanggaran. Penegakannya tentu dari tim penegak perdanya," ujarnya.

Apalagi, kata dia, pusat perbelanjaan tersebut tidak menjual bahan kebutuhan pokok masyarakat maupun alat kesehatan.

Terkait dengan PPKM level 4 COVID-19 yang diperpanjang, dia meminta pihak pengelola pusat perbelanjaan menunggu surat edaran lagi karena sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan bahwa pusat perdagangan ditutup sementara.

"Kami menunggu surat edaran dari Bupati Kudus, selanjutnya baru akan ditindaklanjuti dengan pembuatan surat edaran apakah pusat perbelanjaan nonsembako boleh buka atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, Duty Store Manager ACE Hardware Kudus Arif ketika hendak dimintai konfirmasinya belum memberikan jawaban.

Berbeda dengan Store Manager ADA Swalayan Setyowati mengakui untuk membuka gerai nonsembako karena masih menunggu surat resmi dari pemda setempat.

Demikian pula, Store Manager Ramayana Mal Kudus Moh Ali Mas'ad juga masih menunggu surat resmi dari pemerintah setempat apakah sudah boleh buka atau tetap tutup.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024