Semarang (ANTARA) - PT KAI mewajibkan calon penumpang kereta api lokal melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang diterbitkan pemerintah daerah atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Senin, mengatakan, KA lokal hanya diperuntukkan bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Oleh karenanya, hak itu dibuktikan dengan menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya," katanya.

Selain itu, calon penumpang KA lokal juga tidak perlu menunjukkan surat bukti telah melakukan vaksinasi serta surat keterangan hasil tes COVID-19.

Meski demikian, lanjut dia, PT KAI akan melakukam tes cepat secara acak terhadap penumpang di stasiun.

Adapun untuk calon penumpang KA jarak jauh, menurut dia, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan telah melaksanakan vaksinasi, minimal suntikan pertama, serta surat keterangan negatif COVID-19.

Ia menambahkan untuk calon penumpang KA jarak jaih tidak diwajibkan menunjukkan SRTP atau yang sejenisnya.

Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sebelum keberangkatannya itu, maka perjalanannya dibatalkan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.



Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024