Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta jajarannya memastikan bantuan sosial terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 tersalurkan ke warga terdampak.

"Karena keputusannya sudah diperpanjang, yang mesti dilakukan adalah bansosnya dikeluarkan. Tidak hanya yang bersumber dari APBN maupun APBD, bantuan sumber lain juga harus disalurkan," katanya di Semarang, Rabu.

Ganjar mengakui keputusan perpanjangan PPKM Darurat memberatkan masyarakat, sehingga bantuan sosial harus diberikan agar meringankan warga terdampak.

"Itu kan hanya ada dua kemungkinan, diperpanjang apa tidak. Kalau diperpanjang bansosnya harus keluar agar masyarakat tenang, tapi kalau tidak diperpanjang, kita mesti menghitung kondisi rumah sakit yang faktanya sekarang rumah sakit, tenaga kesehatan, oksigen, semuanya repot," ujarnya.

Oleh karena itu, Ganjar meminta seluruh kepala daerah di 35 kabupaten/kota segera mengeluarkan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat, termasuk sumber lain, seperti tanggung jawab sosial perusahaan, Baznas dan lainnya yang juga harus dipastikan tersalurkan.

Baca juga: Ganjar berkeliling kampung ingatkan panitia kurban taati prokes

"Kita punya gerakan ASN Jajan untuk membantu UKM, ayo dilaksanakan. Pastikan bantuan dari pusat, dari provinsi maupun kabupaten/kota dikeluarkan hari ini karena keputusannya sudah jelas diperpanjang, maka bantuan keluarkan semuanya," katanya.

Orang nomor satu di Pemprov Jateng itu mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait bantuan-bantuan yang akan diberikan sekaligus memastikan disalurkan tepat pada sasaran.

"Presiden sudah memerintahkan, bansosnya sampai apa tidak, untuk PKL ada apa tidak? Maka tadi saya langsung rapat dengan teman-teman untuk memastikan itu. Kami petakan dari pusat, bansosnya dikeluarkan, kami juga minta tembusan agar bisa kami pastikan pelaksanaannya di bawah," ujarnya.

Disinggung mengenai perpanjangan PPKM, Ganjar menyebut pelaksanaannya sudah ada petunjuk dari pusat dan sekarang namanya bukan PPKM Darurat, melainkan pakai leveling, mulai 3-4.

"Dari Kemendagri sudah keluar levelnya, mana level 3 dan 4. Ketentuannya masih tidak jauh berbeda, hanya mungkin sisi waktu yang kemarin buka hanya sampai jam 8 malam, sekarang bisa jam 9 malam. Sama ketentuan terkait pedagang kecil, Presiden sudah bicara ada pelonggaran," katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Ganjar, diberikan keleluasaan untuk mengatur, meski tak semua daerah di Jateng masuk level 4, namun Ganjar meminta semua daerah melakukan hal yang sama.

"Kalau tidak, nanti muncul 'problem' di daerah perbatasan. Khusus untuk Jateng, nanti kami akan bicarakan dengan bupati/wali kota, sebaiknya kita lakukan yang sama," ujarnya.

Baca juga: Ganjar: Di rumah saja juga bentuk berkurban untuk keselamatan bersama
Baca juga: Ganjar: Pemerintah harus dengarkan rakyat terkait perpanjangan PPKM

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024