Purwokerto (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto tetap melayani vaksinasi selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 20-25 Juli 2021 di Stasiun Purwokerto, kata Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo.
"Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19, perjalanan KA jarak jauh keberangkatan tanggal 20-25 Juli hanya diperbolehkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak, namun kami tetap melayani vaksinasi," kata Joko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan syarat perjalanan bagi pelanggan KA dari sektor esensial dan kritikal harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan/pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sementara yang dimaksud dengan kepentingan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah nonpasien COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
"Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya," kata Joko.
Ia mengatakan setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes reaksi rantai polimer (PCR) maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, kata dia, khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.
Terkait dengan layanan vaksinasi di Daop 5 Purwokerto khususnya di Stasiun Purwokerto, diprogramkan sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 dengan jam pelayanan pukul 08.00-14.00 WIB.
"Namun yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa kuota terbatas, jadi tergantung dengan ketersediaan vaksin. Program vaksinasi ini adalah sinergi BUMN khususnya PT KAI Daop 5 dengan Kodim 0701/Banyumas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Total vaksinasi sampai dengan 19 Juli 2021 sebanyak 1.758 dosis sudah terlayani di Stasiun Purwokerto," katanya.
Ia mengatakan syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak.
Menurut dia, perjalanan KA jarak jauh pada masa libur Idul Adha hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
"Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," katanya.
Menurut dia, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
Ia mengatakan jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia khususnya pada masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," katanya.
"Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19, perjalanan KA jarak jauh keberangkatan tanggal 20-25 Juli hanya diperbolehkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak, namun kami tetap melayani vaksinasi," kata Joko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan syarat perjalanan bagi pelanggan KA dari sektor esensial dan kritikal harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan/pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sementara yang dimaksud dengan kepentingan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah nonpasien COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
"Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya," kata Joko.
Ia mengatakan setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes reaksi rantai polimer (PCR) maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, kata dia, khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.
Terkait dengan layanan vaksinasi di Daop 5 Purwokerto khususnya di Stasiun Purwokerto, diprogramkan sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 dengan jam pelayanan pukul 08.00-14.00 WIB.
"Namun yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa kuota terbatas, jadi tergantung dengan ketersediaan vaksin. Program vaksinasi ini adalah sinergi BUMN khususnya PT KAI Daop 5 dengan Kodim 0701/Banyumas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Total vaksinasi sampai dengan 19 Juli 2021 sebanyak 1.758 dosis sudah terlayani di Stasiun Purwokerto," katanya.
Ia mengatakan syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak.
Menurut dia, perjalanan KA jarak jauh pada masa libur Idul Adha hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
"Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," katanya.
Menurut dia, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
Ia mengatakan jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia khususnya pada masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," katanya.