Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyarankan kepada para pedagang hewan kurban berjualan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yaitu melalui daring seiring adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai sejak 3-20 Juli 2021.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (Dislutkanak) Kabupaten Batang Endang Ulfiati di Batang< Senin, mengatakan bahwa pemkab sudah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat mendukung kebijakan PPKM darurat dan pencegahan penularan penyakit hewan menular.

"Oleh karena, kami menyarankan pedagang hewan ternak dapat memanfaatkan kemajuan teknologi atau melalui daring karena selain efektif juga menghindari kerumunan yang bisa berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: MUI Jateng sarankan penyembelihan hewan kurban di RPH

Ia mengatakan warga tidak perlu khawatir untuk membeli hewan ternak atau hewan kurban karena pemkab akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pengawasan kesehatan hewan di tempat penampungan dan penjualan hewan kurban.

Namun demikian, kata dia, bagi pedagang maupun warga yang akan membeli hewan kurban secara langsung ke tempat penampungan akan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan ketat dan disiplin 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mobilitas.

Endang mengatakan pemkab akan menerapkan aturan bagi pedagang ternak dan pekerja yang berasal dari luar daerah yang akan berdagang di daerah ini harus memiliki surat izin keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas.

"Selain itu, kami juga akan melarang masyarakat menyembelih hewan ternak ruminansia seperti sapi, kerbau, dan kambing betina produktif. Larangan itu mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Ancaman Sanksi Administratif dan atau Pidana," katanya.

Peternak sapi Sutopo mengatakan dirinya sudah berupaya melaksanakan penjualan hewan ternaknya secara daring sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah yaitu PPKM darurat.

"Akan tetapi, biasanya pembeli hewan kurban akan mengecek kondisi ternak yang akan dibelinya untuk memastikan kelaikan hewan kurban tersebut," katanya.

Baca juga: Timbulkan kerumunan, Wali Kota Semarang minta pembagian daging kurban dari pintu ke pintu
Baca juga: Jelang Idul Adha, peternak di Desa Datar Banyumas kebanjiran pesanan hewan kurban
Baca juga: Pemkot Pekalongan: Pembagian daging kurban diantar ke rumah penerima

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024