Batang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Batang, Jawa Tengah, selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat telah menyalurkan sekitar 200 paket sembako seperti beras, obat-obatan, vitamin, dan mi pada warga miskin dan para pedagang angkringan.

Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Jumat sore, mengatakan bahwa pada pemberian bantuan sosial  tersebut sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga miskin dan pedagang angkringan karena terdampak adanya kebijakan PPKM darurat.

"Kebijakan PPKM darurat ini tentunya berpengaruh terhadap warga, khususnya warga miskin dan pedagang angkringan karena usaha mereka dibatasi waktu sehingga kami ingin berbagi dengan memberikan bantuan sosial. Pemerintah tidak melarang warga berjualan tetapi ada batas waktu mereka beraktivitas," katanya.

Kapolres mengingatkan pada warga terus mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan 5m yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19.

"Kami henti-hentinya untuk memberikan edukasi secara persuasif sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam upaya menekan laju penyebaran COVID-19. Jika tidak ada dukungan dari masyarakat, saya kira pengendalian penyebaran COVID-19 tidak akan menghasilkan maksimal," katanya.

Terkait dengan upaya kegiatan penyekatan jalan dan penutupan jalan tol mulai Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Sragen, Edwin mengatakan bahwa penyekatan jalan di wilayah Kabupaten Batang sudah dimulai 16 Juli 2021.

"Kami sudah melakukan jalan tol di pintu keluar tol Kandeman dan Kalibeluk. Jadi semua kendaraan yang akan melewati jalan tol akan diputarbalikan, kecuali kendaraan kritikal dan esensial seperti kendaraan keamanan dan kendaraan yang membawa bahan logistik ," katanya.

Ia menambahkan berdasar hasil pantauan di pintu keluar tol Kalibeluk, Jumat pagi (16/7) arus lalu lintas kendaraan terpantau terkendali.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024