Semarang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan pemerintah daerah menyelenggarakan vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan nasabah industri jasa keuangan (IJK) di Jaateng dengan target vaksinasi sebanyak 59.500 orang.

"Kegiatan vaksinasi ini dimulai di Semarang, 13 sampai dengan 16 Juli 2021, yang diperuntukkan 14.000 orang yang berdomisili di Kota Semarang dan sekitarnya. Sisanya akan diselenggarakan di seluruh kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah pada minggu ke-3 dan ke-4 bulan Juli 2021," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas launching program ini secara nasional di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2021 yang dihadiri oleh Presiden, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Kementerian Kesehatan.

"Sesuai dengan arahan Presiden pada peresmian vaksinasi sektor jasa keuangan pada bulan Juni 2021. Industri jasa keuangan diharapkan dapat menjadi sentra vaksinasi COVID-19 untuk mempercepat terbentuknya herd immunity di tengah masyarakat," kata Aman.

Menurut dia, percepatan vaksinasi bagi IJK tersebut mengingat sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor esensial penopang perekonomian yang beroperasi secara terbatas pada masa pandemik ini sehingga pegawai memiliki risiko penularan COVID-19.

Kecepatan dan keberhasilan dari vaksinasi COVID akan sangat menentukan upaya pemulihan ekonomi nasional dan dengan terbentuk herd immunity industri jasa keuangan diharapkan dapat mengoptimalkan perannya dalam membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 untuk dapat bangkit kembali dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Meninjau langsung lokasi pelaksanaan vaksinasi, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyambut baik pelaksanaan vaksinasi tersebut sebagai bagian percepatan program vaksinasi, khususnya warga Semarang.

"Kolaborasi seluruh pihak dalam pelaksanaan vaksinasi pegawai, keluarga, dan nasabah IJK diharapkan dapat diikuti pihak-pihak lainnya sehingga program dan kebijakan yang telah ditetapkan dapat menekan angka penyebaran COVID-19," kata Hendi.

Senada dengan yang disampaikan Aman, mengingat sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor esensial yang tetap menjalankan operasionalnya secara terbatas pada masa pandemi ini, Hendi mengimbau seluruh pegawai industri jasa keuangan supaya menerapkan protokol kesehatan yang baik, serta taat terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: OJK blokir ribuan pinjol dan investasi ilegal

Baca juga: OJK-Polri diminta berantas pinjol ilegal terkait jual beli selfie KTP

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024