Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, menyambut baik seruan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang meminta BUMN dan anak perusahaan untuk tertib dalam program jamsostek.

"Kami menyambut baik seruan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri BUMN yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, Menteri Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk direksi dan komisaris atau dewan pengawas.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap sosialisasikan program ke para nelayan
Baca juga: 34 perusahaan menunggak iuran dipanggil BPJAMSOSTEK

Menurut dia, seruan tersebut merupakan respons positif Kementerian BUMN terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dirilis pada tanggal 25 Maret 2021.

"Terkait hal tersebut, BPJAMSOSTEK Purwokerto akan berkoordinasi dengan BUMN yang berada di Kabupaten Banyumas untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021," katanya.

Sementara dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Menteri Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.

"Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan," katanya.

Seperti diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dimaksudkan untuk memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah dan badan termasuk kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan bagi pekerja, badan usaha, dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Sementara dalam surat edaran yang ditujukan bagi direksi dan dewan pengawas atau komisaris BUMN, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dan jajaran direksi serta pegawai BUMN termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN ke dalam program Jamsostek.

Berdasarkan keterangan dalam Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Surat edaran Menteri BUMN tersebut menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh pemangku kepentingan. 


 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024