Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit dan Grobogan bersama Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan pemanggilan 34 perusahaan yang menunggak membayar iuran sebagai salah satu upaya untuk penegakan kepatuhan serta keberlangsungan program yang memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Pemanggilan puluhan perusahaan yang menunggak iuran tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Grobogan dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tony Stefanus, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni, Kepala BPJAMSOSTEK Grobogan Ida Setyawati, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan.

Pada kegiatan yang telah dilaksanakan Selasa, 22 Juni 2021 tersebut, Kejaksaan Negeri Grobogan menekankan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di daerah sesuai dengan intruksi presiden dan arahan jaksa agung.

Di hadapan perwakilan puluhan perusahaan yang menunggak iuran tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tony Stefanus memberikan peringatan perihal penunggak iuran BPJAMSOSTEK bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Jo Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU No 24 tahun 2011 Tentang BPJS.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal juga menegaskan Kejaksaan Negeri Grobogan akan mengawal kepatuhan terkait BPJS Ketenagakerjaan atas arahan jaksa agung dan sesuai Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Gencarkan implementasi Inpres 2/2021, BPJSAMSOSTEK audiensi virtual dengan Kemenhub

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni menambahkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan merugikan para pekerja dan bisa berdampak pada hilangnya manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami berharap dengan pemanggilan perusahaan ini, perusahaan yang belum membayarkan iurannya bisa segera melakukan apa yang sudah menjadi kewajibannya terhadap para pekerjanya dan kewajiban terhadap BPJAMSOSTEK," kata Imron Fatoni.
 
Sejumlah Program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat bagi para pekerja, lanjut Imron, yakni Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari tua (JHT).

"Semoga ke depannya para stakeholder di wilayah Grobogan termasuk dalam hal kepatuhan perusahaan terhadap Undang-undang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan baik demi masa depan pekerja yang lebih baik," tutup Imron Fatoni.

Baca juga: Audit BPJS Ketenagakerjaan 2020 dinyatakan likuiditas sehat dan hasil investasi positif

Baca juga: BPJAMSOSTEK siap fasilitasi perlindungan non-ASN Kemenag
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024