Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyatakan kesiapan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai arahan Presiden Joko Widodo guna menekan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.

"Kami di Purbalingga siap untuk melaksanakan. Ketentuan lebih lanjut menunggu turunnya instruksi Menteri Dalam Negeri," kata dia di Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Purbalingga menjadi wilayah cakupan PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Ganjar dukung sanksi bagi kepala daerah tak laksanakan PPKM darurat
Baca juga: Ganjar: Masyarakat jangan panik terkait PPKM Darurat

"Cakupan area PPKM Darurat sendiri akan terbagi atas 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali," katanya.

Pihaknya juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan instansi lainnya, seperti TNI/Polri, untuk mendukung suksesnya PPKM Darurat di tingkat Purbalingga.

"Kami terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, agar PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik dan lancar," katanya.

Pihaknya berharap, pemberlakuan PPKM Darurat bisa menekan jumlah kasus COVID-19 di wilayah ini.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menyukseskan PPKM Darurat dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan juga menghindari kerumunan," katanya.

Pihaknya juga akan mengintensifkan 3T yakni pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan pengobatan (treatment) selama PPKM Darurat.

"Praktik 3T akan diintensifkan guna mendukung percepatan penanganan pandemi COVID-19 selama PPKM Darurat," katanya.

Pemerintah mulai melakukan pengetatan aktivitas dalam rangka PPKM Darurat di Jawa dan Bali, termasuk mengharuskan bekerja dari rumah dan mal ditutup.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/7).
Baca juga: Purbalingga minta RSUD tambah tempat tidur untuk pasien COVID-19
Baca juga: Purbalingga perpanjang PPKM mikro

Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024