Solo (ANTARA) - Satpol PP Kota Surakarta siap menindak pedagang bandel yang tetap melayani makan di tempat di atas jam yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.

"Untuk pengawasannya ini tadi masih kami bahas," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Rabu.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Surakarta, pelayanan makan di tempat pada kegiatan warung makan, rumah makan, kafe, retoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hik, dan pusat kuliner maksimum pukul 22.00 WIB.

"Di SE diatur sampai pukul 22.00 WIB, ya, praktiknya harus sampai pukul 22.00 WIB," kata Arif Darmawan.

Terkait hal tersebut, kata dia, pembinaan juga melibatkan Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata Kota Surakarta.

"Sebagai pembinanya 'kan melakukan sosialisasi ke restoran dan rumah makan. Sambil melakukan sosialisasi langsung kami lakukan tindakan," katanya.

Ia mengatakan bahwa tim cipta kondisi akan melakukan pengawasan dan penertiban tersebut seperti sebelumnya.

Selanjutnya, jika para pemilik usaha masih membandel, akan diberikan teguran mulai dari surat peringatan hingga penyitaan meja dan kursi untuk makan konsumen.

"Kami berikan SP1, SP2, kemudian langsung kami ambil saja tempat duduknya. Tidak boleh ada yang nongkrong di situ, penjualnya bisa ditindak," katanya menegaskan.

Mengenai kerumunan sendiri, kata Arif Darmawan, sesuai dengan SE Wali Kota Surakarta. Jika dalam satu lokasi yang sama terdapat lima orang atau lebih, sudah dianggap sebagai kerumunan dan harus segera ditertibkan.

"Kalau di SE itu 'kan lima orang sudah kerumunan, selama tidak ada kepentingan yang urgent (mendesak), ya, kami bubarkan," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024