Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan perolehan ini ke-6 kalinya secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 tersebut disampaikan melalui teleconference pada Senin (28/6) dan ikut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin beserta Pimti Pratama.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang menerima LHP BPK RI di Ruangan Rapat Menkumham lantai 5 menekankan laporan tersebut wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Yasonna mengatakan dalam mendukung LKPP yang akuntabel dan berkualitas maka Laporan Keuangan Kemenkumham juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menggambarkan keuangan organisasi yang sesungguhnya berdasarkan transaksi-transaksi yang terjadi.
"Kami terus meminta dukungan penyertaan dari BPK dalam melakukan tindak lanjut ini. Kemudian senantiasa berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, sebelumnya Kemenkumham sudah menerima ASN yang berlatar belakang sarjana ekonomi dan akuntansi, serta melakukan pembinaan dan monitoring evaluasi penyusunan laporan keuangan pada Kantor Wilayah dan Unit Pusat," katanya.
Sebelumnya, Anggota I BPK Hendra Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham atas pencapaian opini WTP atas laporan keuangan tahun 2020.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh pejabat yang hadir di sini baik secara fisik maupun virtual. Kami percaya kehadiran bapak dan Ibu pada hari ini merupakan wujud nyata dan komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel," kata Hendra.
Menurutnya prestasi WTP tersebut patut dibanggakan dan diapresiasi, karena opini WTP bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelolanya.
Hendra juga menyampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian keuangan dan laporan Keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020, realisasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas untuk yang berakhir pada tahun tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dengan demikian opini atas Kemenkumham tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin menambahkan keberhasilan meraih WTP menjadi pemicu semangat bagi seluruh jajaran untuk terus mengelola keuangan negara sesuai standar keuangan negara.
"Setiap rupiah uang negara harus dilaporkan penggunaannya dan pertanggungjawabannya," tutup A. Yuspahruddin.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 tersebut disampaikan melalui teleconference pada Senin (28/6) dan ikut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin beserta Pimti Pratama.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang menerima LHP BPK RI di Ruangan Rapat Menkumham lantai 5 menekankan laporan tersebut wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Yasonna mengatakan dalam mendukung LKPP yang akuntabel dan berkualitas maka Laporan Keuangan Kemenkumham juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menggambarkan keuangan organisasi yang sesungguhnya berdasarkan transaksi-transaksi yang terjadi.
"Kami terus meminta dukungan penyertaan dari BPK dalam melakukan tindak lanjut ini. Kemudian senantiasa berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, sebelumnya Kemenkumham sudah menerima ASN yang berlatar belakang sarjana ekonomi dan akuntansi, serta melakukan pembinaan dan monitoring evaluasi penyusunan laporan keuangan pada Kantor Wilayah dan Unit Pusat," katanya.
Sebelumnya, Anggota I BPK Hendra Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham atas pencapaian opini WTP atas laporan keuangan tahun 2020.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh pejabat yang hadir di sini baik secara fisik maupun virtual. Kami percaya kehadiran bapak dan Ibu pada hari ini merupakan wujud nyata dan komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel," kata Hendra.
Menurutnya prestasi WTP tersebut patut dibanggakan dan diapresiasi, karena opini WTP bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelolanya.
Hendra juga menyampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian keuangan dan laporan Keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020, realisasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas untuk yang berakhir pada tahun tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dengan demikian opini atas Kemenkumham tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin menambahkan keberhasilan meraih WTP menjadi pemicu semangat bagi seluruh jajaran untuk terus mengelola keuangan negara sesuai standar keuangan negara.
"Setiap rupiah uang negara harus dilaporkan penggunaannya dan pertanggungjawabannya," tutup A. Yuspahruddin.