Semarang (ANTARA) - Pertamina kembali menyalurkan program pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha dan sejak Januari hingga Juni 2021 tercatat senilai Rp2,7 miliar untuk 37 pengusaha, khususnya di provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Brasto Galih Nugroho, di Semarang, Selasa, menjelaskan tidak hanya pendanaan usaha, Pertamina juga mengajak para mitra binaan untuk masuk ke dalam rantai bisnis melalui jenis usaha yang dijalankan atau dikenal dengan istilah Creating Shared Value (CSV).

Program  tersebut, lanjut Brasto, merupakan program pendanaan usaha mikro dan kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

“Kami terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya, terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi COVID-19 saat ini," kata Brasto.

Selain pendanaan, lanjutnya, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih untuk fokus masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina, sehingga dapat memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK.

“Dengan menjadikannya bagian dalam rantai bisnis, maka perkembangan usaha mitra binaan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina. Salah satu praktik terbaiknya yang sudah berjalan adalah program Pinky Movement sejak tahun 2020. Dimana pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan, hingga peternakan dan sebagainya ikut berperan dalam penggunaan produk BrigthGas, sehingga mampu menekan penggunaan produk gas subsidi yang tidak tepat sasaran,” kata Brasto.

Baca juga: Pertamina Cilacap pastikan warga tetap aman pascakebakaran tangki

Ia menambahkan Pertamina terus membuka peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam PPUMK dan syarat utamanya adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

"Pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan nilai maksimal sebesar Rp250 juta dan jangka waktu pengembalian selama 3 tahun beserta jasa administrasi atau marjin syariah setara jasa administrasi 6 persen," kata Brasto.

Tercatat dalam 3 tahun terakhir sudah ada sedikitnya 1.200 pelaku usaha kecil dan mikro di provinsi Jawa Tengah dan DIY yang merupakan mitra binaan Pertamina dengan total nilai pendanaan mencapai lebih dari Rp75 miliar sejak tahun 2019 hingga 2021.

Bagi pelaku usaha yang berminat menjadi mitra binaan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135 atau melihat informasi lengkap di website www.pertamina.com.

Baca juga: Pertamina pastikan kualitas air dan udara di Cilacap aman pascakebakaran

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024