Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kudus, Jawa Tengah, mencatat tingkat penyerapan dana desa dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Jepara dan Demak realisasinya cukup tinggi karena sudah mencapai 52,18 persen, kata Kepala KPPN Kudus Budi Marsudiyoto.

"Dengan realisasi sebesar itu, total dana desa yang terserap hingga Jumat (26/6) sebesar Rp357,88 miliar. Kondisi pandemi seperti sekarang tentu penyerapannya sudah bagus," ujarnya di Kudus, Senin.

Ia mendorong pemerintah segera merealisasikan program kegiatan yang didanai dana desa, terutama untuk penanganan pandemi COVID-19 agar perekonomian masyarakat juga kembali pulih.

Baca juga: Penyerapan dana desa di Kudus capai 71 persen
Baca juga: Kudus ciptakan aplikasi untuk persempit penyelewengan dana desa

Tingkat penyerapan untuk masing-masing kabupaten, di antaranya Kabupaten Demak terealisasi sebesar 61,64 persen atau 175,348 miliar, kemudian Kabupaten Kudus sebesar 57,16 persen atau Rp86,41 miliar, dan Kabupaten Jepara sebesar 38,42 persen atau Rp96,12 miliar.

Kabupaten Jepara, kata dia, juga sudah mengajukan pengajuan pencairan dana desa lagi sehingga realisasinya juga akan bertambah.

Anggaran dana desa tahun 2021 untuk tiga kabupaten tersebut, nilainya sebesar Rp686 miliar untuk 550 desa.

Anggaran sebesar itu, khusus digunakan untuk penanganan penyakit virus corona (COVID-19). Seperti pembelian alat pelindung diri (APD), cairan pembersih tangan, cairan disinfektan, masker hingga kegiatan pencegahan penyebaran virus corona.

Pencairan sebelumnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan mulai dari peraturan bupati soal alokasi tiap-tiap desa, hingga anggaran pendapatan belanja desa. Sedangkan saat ini cukup surat kuasa dari kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah setempat.

Kemudahan pencairan tersebut, dengan harapan pemerintah setempat bisa melakukan penanganan COVID-19 secara cepat sehingga perekonomiannya juga normal kembali.

Sementara skema penyaluran dana desa berlangsung tiga tahap, meliputi tahap I sebesar 40 persen, II sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen. 
Baca juga: Bupati Batang ingatkan kades kelola dana desa secara efektif
Baca juga: Temanggung menerima dana desa Rp247,88 miliar

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024