Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan para kepala desa memperketat pengawasan penggunaan dana desa dan bantuan sosial karena rentan disalahgunakan.

"Saya ingatkan pada para kades agar teliti dan cermat merinci laporan dan sasaran dalam penggunaannya serta jangan sampai uang dana desa maupun bantuan sosial disalahgunakan," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Jumat.

Menurut dia, kucuran dana desa yang bisa mencapai Rp1 miliar untuk setiap desa itu rentan mengalami kebocoran, padahal tujuan penyaluran uang dari negara ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Oleh karena, kades harus benar-benar memperhatikan alokasi dana desa, jangan sampai disalahgunakan karena peruntukannya bagi rakyat. Demikian pula, para camat juga harus mengawasi alokasi dana desa sebagai pemangku wilayah," kata Wihaji.

Kepala Korwil VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Polisi Bachtiar Ujang Purnama mengatakan perlu adanya peningkatan pengawasan dari pemerintah daerah terhadap penggunaan dana desa karena banyak laporan yang masuk ke KPK terkait penyalahgunaan dana itu.

"Meski laporan tersebut belum bisa dikatakan valid namun ada benarnya kalau dana desa rawan kebocoran. Karena itu, pengawasannya harus diperketat sehingga bisa menutup segala jenis kebocoran yang dimungkinkan terjadi," katanya.

Bachtiar mengatakan berdasar laporan yang masuk ke Korwil VII KPK, kebocoran dana desa sudah terbilang relatif cukup besar yaitu mencapai 10 persen.

"Bisa dibayangkan, jumlah desa di Kabupaten Batang sebanyak 239, dan setiap desa mendapat sekitar Rp 1 miliar. Ini berarti dengan persentasi kebocoran mencapai 10 persen maka sekitar Rp24 miliar uang negara yang disalahgunakan," kata pria asli Kabupaten Batang ini.

Ia menambahkan pengawasan penggunaan dana desa harus dilakukan dari segala lini sebagai upaya untuk mengantisipasi kebocoran, termasuk para camat juga harus ikut mengawasi.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024