Semarang (ANTARA) - Masjid Agung Jawa Tengah tetap membuka objek wisata religinya meski kasus positif Covid-19 di Jawa Tengah, termasuk Kota Semarang, melonjak dalam 2 pekan terakhir ini.

Oleh karena itu, MAJT menerapkan protokol kesehatan ketat, termasuk mewajibkan setiap pengunjung memakai masker rangkap, ketika masuk kompleks masjid terbesar di Jawa Tengah ini, demikian siaran pers yang diterima dari MAJT di Semarang, Sabtu.

MAJT mempertimbangkan tidak menutup objek wisata religinya karena selama ini pengunjung MAJT sekadar melaksanakan shalat rawatib lima waktu.

Mereka sengaja merangkai berkunjung ke MAJT hanya untuk shalat. Tujuan utamanya ziarah ke situs-situs Islam di kawasan pantura.

“Mengingat sekadar mampir shalat maka kita tidak bisa melarang, apalgi MAJT juga tidak memberlakukan tiket tanda masuk kecuali sebatas tiket parkir. Namun PP MAJT memberlakukan batasan waktu kunjungan seuai Surat Edaran Wali Kota Semarang, yang berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga pukul 20.00 WIB,” jelas Ketua Pelaksana Pengelola (PP) Masjid Agung Jawa Tengah Prof. K.H. Noor Achmad MA didampingi Sekretaris Drs. K.H. Muhyiddin M.Ag.

Terkait protokol kesehatan yang diperketat,   Noor Achmad menegaskan, baik karyawan, pengurus, jamaah lokal, maupun pengunjung MAJT wajib mengenakan masker rangkap, kecuali masker yang memenuhi standar kesehatan seperti KN95, itu sudah dinyatakan aman.

“Terhitung mulai Sabtu ini, pintu masuk MAJT dijaga ketat petugas prokes,” tambahnya.

Noor Achmad menjelaskan latar belakang mewajibkan masker rangkap terhadap siapapun yang memasuki kawasan MAJT, seiring mengganasnya Covid-19 varian Delta sebagai varian baru asal India. Daya gempur dan daya jangkitnya lebih ganas dibanding Covid-19 biasa.

Meski begitu lanjutnya, sepanjang masyarakat tertib dalam menaati prokes maka MAJT tetap terbuka untuk umum, termasuk pemanfaatan Convention Hall, maupun situs-situs lainnya di kawasan tersebut.

Shalat lima waktu juga berjalan normal. Demikian pula persiapan shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, akan bertindak sebagai khatib K.H. Hanief Ismail Lc, selaku Wakil Ketua PP MAJT yang juga Rais Suriah PWNU Kota Semarang.

Kemudian penyelenggaraan hewan kurban tetap berjalan. PP MAJT sudah membentuk kepanitiaan penyelenggaraan hewan kurban yang diketuai Dr. K.H. Nur Khoirin, M.Ag.

Panitia segera mengajukan permohonan hewan kurban untuk dikelola di MAJT kepada Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Semarang, para pejabat, tokoh masyarakat  termasuk pimpinan Forkompimda Jawa Tengah. ***

Pewarta : Zaenal
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024