Semarang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kendal Dico M menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada keluarga ahli waris dari peserta BPJAMSOSTEK yang merupakan pekerja migran Indonesia dan meninggal di Singapura.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan disela-sela kegiatan Job Fair Online 2021, bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kendal M Sukron dan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Teguh Wiyono yang diwakili Kepala Cabang Kendal Suriyadi, Rabu (16/6).

Santunan diterima Haryono selaku suami dari Ruwanti yang sakit di Singapura (bekerja sebagai pekerja migran Indonesia melalui PT Bumimas Kantong Besari). 

BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa kepada Reny Assyira Anjani anak dari Ruawati yang beralamatkan di Jl.Gebang Utara RT 3/RW1 Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal dengan santunan kematian sebesar Rp85.000.000, santunan beasiswa pendidikan SD Rp1.200.000/tahun, SMP Rp1.800.000/pertahun; SMA Rp2.400.000/tahun, Perguruan Tinggi Rp.3.000.000/tahun.

Bupati Kendal Dico M mengatakan meskipun mencari dan melamar pekerjaan secara virtual, pihak penyelenggara tetap memberikan layanan yang terbaik agar pelamar kerja mengetahui semua informasi tentang perusahaan.

Baca juga: Meninggal karena COVID-19, BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda berikan santunan ke ahli waris

Baca juga: Audit BPJS Ketenagakerjaan 2020 dinyatakan likuiditas sehat dan hasil investasi positif

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Teguh Wiyono mengatakan tidak hanya para pekerja migran Indonesia (PMI), namun seluruh pekerja wajib mendapatkan perlindungan program BPJAMSOSTEK baik yang dipekerjakan oleh badan usaha/yayasan bahkan yang bekerja secara mandiri pun seperti (nelayan, pedagang sayur, dll) juga wajib memberikan perlindungan dirinya terhadap risiko sosial ekonomi yang dihadapi.

"Kepada seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Kendal, BPJAMSOSTEK siap memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dialami para pekerja sesuai dengan hak-hak normatif ketenagakerjaan," kata Teguh.

Apalagi manfaat santunan, lanjut Teguh, semakin meningkat sesuai PP 82/2019 dan tambahan manfaat bagi pekerja yang terkena PHK oleh pemberi kerja sesuai amanat UU 11/2020 pekerja dapat diberikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tanpa menambah iuran yang selama ini sudah dibayarkan, PK/BU tinggal melakukan update data aset/omset, melaporkan upah yang sebenarnya, seluruh pekerja sudah terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK dengan minimal 3 program yaitu JKK,JKM,JHT atau sesuai skala usaha.

"Kami butuh support dan dukungan dari Pemerintah daerah Kabupaten Kendal terkait dengan terbitnya INPRES 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal agar segera terimplementasi dan manfaatnya juga dapat mendorong produktifitas kerja masyarakat Kabupaten Kendal.

Baca juga: BPJAMSOSTEK siap fasilitasi perlindungan non-ASN Kemenag
Baca juga: May Day, BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda bagikan paket sembako ke buruh.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024