Atasi lonjakan kasus COVID-19, Menag terbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah

Rabu, 16 Juni 2021 10:47 WIB

Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan COVID-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.

Melalui Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang ditandatangani pada Selasa (15/6) itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca juga: Menag: Prioritaskan keselamatan pada pembelajaran tatap muka terbatas

Baca juga: Tekan COVID-19, LRT Jakarta gelar bersih-bersih rumah ibadah


"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Yogyakarta, Rabu.

Menag menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ujar Menag.

Menag menegaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.

Baca juga: Sejumlah warga positif, Pemkot Pekanbaru tutup 2 rumah ibadah

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," katanya.
 

 


Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Menag luncurkan Halal International Trust Organization di Jepang

29 September 2024 13:35 Wib

Gus Men bersimpati atas kasus PPDS FK Undip

30 August 2024 17:24 Wib

Ketum PBNU : Permintaan maaf Jokowi tunjukkan pemimpin yang baik

03 August 2024 19:36 Wib

Menag bertolak ke Saudi cek persiapan akhir layanan di tanah suci

07 May 2024 8:26 Wib

Menteri Agama sebut perbedaan pilihan politik tak perlu lagi diperdebatkan

14 February 2024 13:49 Wib
Terpopuler

BPBD Boyolali: Waspadai angin kencang memasuki musim hujan

PERISTIWA - 01 November 2024 16:14 Wib

Presiden Prabowo bertemu Jokowi di angkringan

PERISTIWA - 04 November 2024 5:03 Wib

Ratusan lapak pedagang ludes akibat kebakaran di Pasar Gubug Grobogan

PERISTIWA - 05 November 2024 14:58 Wib

Pengamat sosial sebut aparat perlu sikapi aksi demo dengan hati-hati

PERISTIWA - 07 November 2024 6:03 Wib

Pemprov Jateng mulai uji coba makan gratis di tiga daerah

PERISTIWA - 01 November 2024 16:27 Wib