Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY mengamankan sebanyak 24,19 juta batang rokok ilegal sejak bulan Januari hingga Juni 2021.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Moch.Arif Setijo Noegroho dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, rokok ilegal senilai Rp24,46 miliar tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp15,97 miliar.



Para pelaku peredaran rokok ilegal ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kata dia.

Sementara penangkapan terbaru, kata dia, pada tanggal 6 hingga 8 Juni 2021 Bea Cukai melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.

Arif mengatakan tiga penindakan di lokasi berbeda dilakukan dalam kurun waktu tersebut telah mengamankan 3,6 juta batang rokok senilai Rp3,68 miliar.



"Penindakan dilakukan terhadap truk pengangkut rokok ilegal di rest area KM 05 tol dalam Kota Semarang, di Jalan Raya Kaligawe, dan di salah satu SPBU di Jalan Lingkar Utara Pemalang," katanya.

Dalam pengungkapam itu, kata dia, petugas mengamankan empat orang yang merupakan sopir dan kernet truk pengangkut rokok ilegal.



"Dari pemeriksaan awal, ujar dia, para awak truk pengangkut rokok ilegal ini mengaku tidak mengetahui isi muatan yang dibawanya," katanya.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024