Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terpaksa menutup warung makan yang berada di Taman Bojana yang merupakan pusat kuliner khas daerah setempat demi menghindari penularan COVID-19, menyusul adanya kasus pembeli meninggal mendadak saat makan.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Kamis, penutupan warung makan di Taman Bojana Kudus dimulai hari ini (10/6) hingga batas waktu yang belum bisa dipastikan.
Pemilik warung makan sudah diimbau agar tidak melayani makan di tempat, melainkan dibungkus untuk dibawa pulang, menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus.
Ternyata, kata dia, mereka masih melayani makan di tempat, padahal imbauan tersebut antisipasi warga luar kota dengan rombongan banyak membeli makan dan minum tidak sampai memunculkan permasalahan soal penularan virus corona.
Hal itu, terlibat adanya peristiwa pembeli yang meninggal di salah satu warung makan di Taman Bojana Kudus pada Rabu (9/6).
"Jika ada pedagang warung makan yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan Bupati Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Kudus," ujarnya menegaskan.
Sementara penutupan enam pasar tiban atau pasar dadakan juga masih berlaku hingga sekarang, menyusul belum meredanya kasus COVID-19. Hal itu, demi mencegah penyebaran COVID-19 karena lokasi pasar tiban berpotensi menciptakan kerumunan.
Penutupan pasar tiban sendiri dimulai hari tanggal 28 Mei 2021 hingga 7 Juni 2021. Namun karena hasil evaluasi Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus kasusnya belum mereka, maka diperpanjang.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Kamis, penutupan warung makan di Taman Bojana Kudus dimulai hari ini (10/6) hingga batas waktu yang belum bisa dipastikan.
Pemilik warung makan sudah diimbau agar tidak melayani makan di tempat, melainkan dibungkus untuk dibawa pulang, menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus.
Ternyata, kata dia, mereka masih melayani makan di tempat, padahal imbauan tersebut antisipasi warga luar kota dengan rombongan banyak membeli makan dan minum tidak sampai memunculkan permasalahan soal penularan virus corona.
Hal itu, terlibat adanya peristiwa pembeli yang meninggal di salah satu warung makan di Taman Bojana Kudus pada Rabu (9/6).
"Jika ada pedagang warung makan yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan Bupati Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Kudus," ujarnya menegaskan.
Sementara penutupan enam pasar tiban atau pasar dadakan juga masih berlaku hingga sekarang, menyusul belum meredanya kasus COVID-19. Hal itu, demi mencegah penyebaran COVID-19 karena lokasi pasar tiban berpotensi menciptakan kerumunan.
Penutupan pasar tiban sendiri dimulai hari tanggal 28 Mei 2021 hingga 7 Juni 2021. Namun karena hasil evaluasi Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus kasusnya belum mereka, maka diperpanjang.